News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Nikaragua Seret Jerman ke ICJ karena Bantu Israel Melakukan Genosida Gaza, Seperti Pontius Pilatus

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita memegang plakat ketika orang-orang melakukan protes di luar Mahkamah Internasional (ICJ), ketika para pengacara berkumpul untuk kasus yang diajukan oleh Nikaragua terhadap Jerman yang menuntut hakim menerapkan tindakan darurat untuk menghentikan Berlin memberikan senjata dan bantuan lainnya kepada Israel, di Den Haag pada bulan April 8 April 2024. Jerman menghadapi dakwaan dari Nikaragua di pengadilan tinggi PBB pada 8 April 2024, bahwa Jerman memfasilitasi tindakan genosida terhadap warga Palestina dengan dukungan militer dan politiknya kepada Israel. Nikaragua telah menyeret Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuntut para hakim menerapkan tindakan darurat untuk menghentikan Berlin memberikan senjata dan bantuan lainnya kepada Israel.

Nikaragua Seret Jerman ke ICJ karena Gagal Cegah Genosida di Gaza, Jerman Disebut  Berperan Seperti Pontius Pilatus

TRIBUNNEWS.COM- Nikaragua membawa Jerman ke Mahkamah Internasional karena 'gagal mencegah genosida di Gaza.

Pengacara Managua menuduh Berlin mengambil sikap seperti Pontius Pilatus dengan menyatakan bahwa, meskipun mempersenjatai Israel, mereka tidak terlibat langsung dalam pembunuhan massal warga Palestina di Gaza.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan dengar pendapat publik pada tanggal 8 April untuk mempertimbangkan permintaan Nikaragua untuk mengambil tindakan sementara terhadap Jerman atas dukungannya terhadap kampanye genosida Israel di Gaza.

“Tugas saya pagi ini adalah memaparkan beberapa fakta yang mendasari perselisihan antara Nikaragua dan Republik Federal [Jerman] yang dibawa ke pengadilan,” kata pengacara Jerman Daniel Muller pada awal persidangan, mewakili negara Amerika Tengah tersebut.

Baca juga: Amerika Serikat Tawarkan Negosiasi kepada Iran untuk Menghindari Serangan Balasan Terhadap Israel

Dia menekankan bahwa kasus tersebut berfokus pada tuntutan Managua agar Berlin berhenti mempersenjatai Israel dan membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).

“Sederhananya, para pejabat tertinggi Jerman telah mengakui bahwa situasi di Gaza menimbulkan keraguan mengenai penghormatan terhadap aturan dasar hukum internasional dan bahwa pertanyaan-pertanyaan ini perlu ditangani,” kata Muller.

“Namun, saat kita berbicara, ekspor senjata dan peralatan militer Jerman ke Israel yang kemungkinan akan digunakan untuk melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional terus berlanjut,” tambahnya.

Muller juga menyoroti bahwa penangguhan pendanaan Jerman untuk UNRWA membahayakan bantuan penting bagi pengungsi Palestina, karena negara tersebut adalah donor terbesar kedua bagi badan tersebut setelah Amerika Serikat.

“Setelah menghentikan bantuan pembangunan ke wilayah Palestina yang diduduki pada bulan Oktober 2023, Kementerian Federal untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan mengeluarkan dana yang awalnya dialokasikan untuk operasi UNRWA di Gaza dengan menteri federal mengatakan: UNRWA adalah mitra paling penting untuk memberikan bantuan kepada Palestina. orang-orang di Jalur Gaza,” ungkap pengacara Jerman itu.

Muller diikuti oleh pengacara Perancis Alain Pellet, yang, setelah naik podium, menekankan bahwa Jerman hanya bertanggung jawab atas pelanggarannya terhadap kewajiban internasionalnya terkait dengan situasi mengerikan ini di Gaza.

“[Jerman] bertanggung jawab sejauh pelanggaran ini memungkinkan atau memfasilitasi pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum internasional umum yang ditujukan kepada rakyat Palestina, tidak hanya di Jalur Gaza tetapi juga di wilayah-wilayah pendudukan dan di Israel sendiri … Ini adalah Hal ini membenarkan permohonan Nikaragua yang diajukan ke Jerman dan juga permintaan tindakan sementara,” kata Pellet.

Ia juga menuduh Jerman mengambil sikap seperti Pontius Pilatus dengan menyatakan bahwa Berlin sendiri tidak melakukan tindakan genosida atau terlibat langsung di Gaza.

Pellet menunjuk pada Pasal 3 Konvensi Genosida PBB, yang menguraikan “keterlibatan dalam genosida” sebagai tindakan yang dapat dihukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini