TRIBUNNNEWS.COM - Malaysia menjadi negara pertama yang menerima visa Haji dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk jemaah musim Haji 1445H/2024 ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri di Jabatan Perdana Menteri untuk Ihwal Agama Malaysia, Datuk Mohd Na'im Mokhtar.
Dikutip Tribunnews dari Bernama, Na'im Mokhtar mengklaim keberhasilan Malaysia menjadi negara yang mendapatkan fasilitas visa haji di tahun ini karena kecepatan birokrasi yang mereka miliki.
Mokhtar mengaku hasil membanggakan tersebut, tak terlepas dari persiapan awal yang dilakukan oleh badan pengurusan haji di Malaysia yakni Tabung Haji (TH) dalam berbagai aspek.
"Dengan kemampuan dari sudut komitmen pekerja dan sistem yang ada, apabila permohonan visa dibuka kami pertama kali mengurusnya dengan cepat, itulah dasarnya dan tentu saja melalui perjanjian kami mengurusnya dari awal maka menjadi lebih mudah." ungkap Mokhtar.
"Jadi saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada TH atas kecepatan dengan yang agensi kami berhasil mendapatkan visa awal dari Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi," lanjutnya.
Mokhtar mengatakan hal ini kepada wartawan selepas memeriksa sesi pemprosesan visa dan pasport jemaah di Menara Tabung Haji, Minggu malam (28/4/2024).
Dalam kunjungan malam tersebut, Mohd Na'im juga sempat menyapa dan melihat langsung kerja para karyawan TH, termasuk staf paruh waktu yang dilantik dalam perkara pemprosesan visa.
"Alhamdulillah, saya dapat bertemu dengan mereka, memberi mereka dorongan dan mengucapkan jutaan terima kasih atas bantuan mereka kepada TH. Mereka sangat penting kerana jika kita tidak mendapat visa ini, maka jemaah kita tidak akan dapat pergi ke tanah suci," katanya.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah adalah Ketua TH, Tan Sri Abdul Rashid Hussain dan Pengarah Eksekutif TH Haji, Datuk Seri Syed Saleh Syed Abdul Rahman.
Baca juga: Batik Haji Indonesia Motif Sekar Arum Sari, Padu Padan Kawung, Truntum, Songket dan Tenun
Mekanisme Pemberangkatan Haji Indonesia 2024
Sementara itu di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga telah merilis aturan terkait Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji 1445 H/2024 M.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Edaran tersebut dibuat terkait keberangkatan jemaah haji Indonesia yang seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.