TRIBUNNEWS.COM - Dua kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam tawuran di kawasan Dalseo-gu, Daegu, Korea Selatan pada Minggu (28/4/2024) adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi.
"Mereka adalah PMI tapi saat ini status izin tinggal mereka sudah ilegal atau overstay," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2024).
Zulkaryadi mengungkapkan diantara para PMI tersebut, ada satu orang yang merupakan pelaku penikaman terhadap WNI lain, telah overstay di Korea Selatan sejak 2010 lalu.
"Ada info sedikit untuk pelaku, telah melanggar izin tinggalnya sejak 13 tahun yang lalu. Sejak 2010," ujarnya.
Kini, pelaku penikaman yang turut terlibat tawuran tersebut sudah diamankan oleh kepolisian Daegu hari ini.
Zulkaryadi mengungkapkan pelaku tersebut berusia sekitar 40 tahun, tetapi saat ini pihaknya belum mengetahui identitasnya lantaran masih dimintai keterangan oleh polisi.
"Mohon maaf untuk identitas atau inisial belum bisa saya sampaikan karena masih dalam investigasi polisi," katanya.
Dia pun menuturkan kronologi tawuran itu terjadi pada Minggu pagi sekira pukul 09.00 waktu setempat.
Baca juga: 2 Kelompok WNI Berkelahi di Daegu Korsel: 1 Orang Tewas Ditikam, 1 Luka Berat
Namun, katanya, terkait motif tawuran belum diketahui.
"Kejadiannya pada hari Minggu 28 April lalu. Sekitar jam 8-9 pagi ada kelompok WNI yang berkelahi di daerah Dalseo-gu, Daegu. Sebab perkelahian masih diinvestigasi polisi," ujar Zulkaryadi.
Akibat insiden ini, ada satu korban tewas akibat ditikam dengan senjata tajam.
Selain itu, ada empat orang lainnya yang mengalami luka berat dan ringan.
"Info dari polisi, satu orang korban ditusuk pelaku dengan senjata tajam sehingga terluka parah dan meninggal di RS."