4 Perusahaan Teknologi Israel Jual Teknologi Spyware dan Pengawasan Siber ke Lembaga Resmi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM- Perusahaan-perusahaan Israel telah menjual teknologi pengawasan invasif ke lembaga resmi di Indonesia.
Investigasi yang dilakukan oleh Amnesty, Haaretz, Tempo dan lainnya menemukan adanya keterkaitan antara badan-badan resmi pemerintah dan lembaga-lembaga yang setidaknya berasal dari tahun 2017.
Investigasi internasional menemukan bahwa setidaknya empat perusahaan yang terkait dengan Israel telah menjual teknologi spyware dan pengawasan siber yang invasif ke Indonesia.
Padahal, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel dan merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Penelitian yang dilakukan oleh Lab Keamanan Amnesty International – berdasarkan sumber terbuka termasuk catatan perdagangan, data pengiriman dan pemindaian internet.
Terungkap hubungan antara badan dan lembaga resmi pemerintah di negara Asia Tenggara dan perusahaan teknologi Israel NSO, Candiru, Wintego dan Intellexa, sebuah konsorsium perusahaan terkait yang awalnya didirikan oleh mantan perwira militer Israel, setidaknya sejak tahun 2017.
Perusahaan Jerman FinFisher, yang merupakan saingan perusahaan Israel dan yang teknologinya diduga digunakan untuk menargetkan kritik terhadap pemerintah di Bahrain dan Turki, juga diketahui telah mengirimkan teknologi tersebut ke Indonesia.
Amnesty mengatakan hanya ada sedikit visibilitas mengenai target sistem tersebut.
“Alat spyware yang sangat invasif dirancang untuk bersifat rahasia dan meninggalkan jejak minimal,” katanya dalam laporan tersebut.
“Kerahasiaan yang tertanam dalam hal ini dapat mempersulit pendeteksian kasus-kasus penyalahgunaan alat-alat ini terhadap masyarakat sipil, dan berisiko menciptakan impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia.”
Dikatakan bahwa hal ini merupakan “keprihatinan khusus” di Indonesia di mana ruang sipil telah “menyusut sebagai akibat dari serangan yang terus-menerus terhadap hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, keamanan pribadi dan kebebasan penahanan sewenang-wenang”.
Laporan tersebut menyatakan telah menemukan “banyak impor atau penyebaran spyware antara tahun 2017 dan 2023 oleh perusahaan dan lembaga negara di Indonesia, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia [Kepala Kepolisian Negara Republik] dan Badan Siber dan Sandi Negara [Badan Siber dan Sandi Negara]” .
Amnesty mengatakan kepolisian Indonesia menolak menanggapi pertanyaan mereka mengenai temuan penelitian tersebut, sementara Badan Sandi Negara dan Siber Nasional belum menanggapi pertanyaan mereka hingga berita ini dipublikasikan.
Investigasi tersebut mencatat bahwa beberapa impor dilakukan melalui perusahaan perantara di Singapura, “yang tampaknya merupakan broker dengan sejarah memasok teknologi pengawasan dan/atau spyware ke lembaga-lembaga negara di Indonesia”.
Selama penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, Amnesty bekerja sama dengan majalah berita Indonesia Tempo, surat kabar Israel Haaretz, serta organisasi berita dan penelitian yang berbasis di Yunani dan Swiss.
“Ekosistem pemasok, pialang, dan pengecer spyware dan pengawasan yang suram dan kompleks, serta struktur perusahaan yang kompleks, memungkinkan industri ini dengan mudah menghindari akuntabilitas dan regulasi,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, seperti dikutip Tempo.
Ini bukan pertama kalinya Indonesia dikaitkan dengan spyware Israel.
Tempo melaporkan pada tahun 2023 bahwa jejak spyware Pegasus NSO, yang dapat menginfeksi ponsel target tanpa interaksi pengguna, telah ditemukan di Indonesia.
Pada tahun 2022, kantor berita Reuters mengatakan lebih dari selusin pejabat senior pemerintah dan militer Indonesia telah menjadi sasaran spyware buatan Israel pada tahun sebelumnya.
Situs web palsu
Amnesty menemukan bukti bahwa, tidak seperti Pegasus, sebagian besar spyware mengharuskan target mengklik link untuk mengarahkan mereka ke situs web, biasanya meniru situs outlet berita resmi atau organisasi yang kritis secara politik.
Para peneliti menemukan hubungan antara beberapa situs palsu dan alamat IP yang terkait dengan Wintego, Candiru (sekarang bernama Saito Tech) dan Intellexa, yang dikenal dengan spyware satu-klik Predator.
Dalam kasus Intellexa, situs palsu tersebut meniru situs berita Papua Suara Papua dan Gelora, yang merupakan nama untuk sebuah partai politik tetapi juga merupakan outlet berita yang tidak terkait.
Amnesty juga menemukan domain terkait Candiru meniru situs berita sah Indonesia, termasuk kantor berita negara ANTARA.
Indonesia saat ini tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi spyware dan pengawasan secara sah, namun memiliki undang-undang yang melindungi kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, dan keamanan pribadi.
Indonesia juga telah meratifikasi berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Amnesty mendesak pemerintah Indonesia untuk menerapkan larangan terhadap spyware yang sangat invasif tersebut.
Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, Haaretz mengatakan NSO dan Candiru saat ini tidak aktif di Indonesia.
Dilaporkan bahwa Singapura telah memanggil seorang pejabat senior Israel pada musim panas tahun 2020 setelah “pihak berwenang di sana mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan Israel telah menjual teknologi intelijen digital canggih ke Indonesia”.
Menanggapi temuan hari Jumat, NSO mengutip peraturan hak asasi manusia sebagai jawaban atas pertanyaan dari Haaretz.
“Sehubungan dengan pertanyaan spesifik Anda, belum ada geolokasi aktif atau sistem intelijen titik akhir seluler yang diberikan oleh NSO Group kepada Indonesia berdasarkan prosedur uji tuntas hak asasi manusia kami saat ini,” katanya seperti dikutip oleh surat kabar tersebut, mengacu pada kerangka kerja yang dimilikinya. diperkenalkan pada tahun 2020.
Candiru, sementara itu, mengatakan kepada Amnesty bahwa mereka beroperasi sesuai dengan aturan ekspor pertahanan Israel dan tidak dapat mengkonfirmasi atau menyangkal pertanyaan yang diajukan oleh organisasi tersebut.
Wintego tidak menanggapi permintaan komentar mengenai temuan penelitian tersebut, kata Haaretz.
Badan ekspor pertahanan Israel menolak berkomentar apakah mereka telah menyetujui penjualan ke Indonesia.
Mereka mengatakan kepada Amnesty bahwa penjualan sistem pengawasan siber hanya diizinkan untuk entitas pemerintah untuk “tujuan anti-teror dan penegakan hukum”.
Amerika Serikat memasukkan NSO ke dalam daftar hitam pada tahun 2021 karena kekhawatiran bahwa teknologi peretasan teleponnya telah digunakan oleh pemerintah asing untuk “menargetkan secara jahat” para pembangkang politik, jurnalis, dan aktivis.
Penunjukan ini mempersulit perusahaan-perusahaan AS untuk berbisnis dengannya.
Candiru dan Intellexa juga tunduk pada peraturan kontrol perdagangan AS.
Pada bulan Maret, AS menjatuhkan sanksi terhadap Intellexa karena “mengembangkan, mengoperasikan, dan mendistribusikan teknologi spyware komersial yang digunakan untuk menargetkan warga Amerika, termasuk pejabat pemerintah AS, jurnalis, dan pakar kebijakan”.
(Sumber: Al Jazeera)