Israel menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional, dengan keputusan sementara pada bulan Januari yang menyatakan bahwa “masuk akal” bahwa genosida terjadi di Gaza.
Pengadilan Internasional kemudian memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan tersebut dan memastikan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di Gaza.
Namun Tel Aviv tidak menanggapi permintaan tersebut. Sementara itu, perundingan di Kairo mengenai kemungkinan kesepakatan pembebasan sandera telah berakhir tanpa penyelesaian perbedaan yang jelas.
Bahkan Israel bermaksud untuk melanjutkan operasinya di Rafah sesuai rencana.
Penutupan perbatasan Rafah yang sedang berlangsung oleh Israel digambarkan sebagai "mencekik masuknya bantuan penyelamat jiwa ke Gaza" oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan.
(oln/hrtz/shfq/*)