Afrika Selatan Minta Mahkamah Internasional (ICJ) Ambil Tindakan Darurat Hentikan Perang Gaza Segera
TRIBUNNEWS.COM- Dalam sidang mendesak ICJ, Afrika Selatan mengecam 'niat genosida eksplisit' Israel.
Pretoria menjelaskan dalam persidangan bahwa Israel secara terang-terangan mengabaikan keputusan ICJ sebelumnya yang menuntut tentaranya mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang pada tanggal 16 Mei mengenai permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat tambahan sehubungan dengan operasi Israel yang sedang berlangsung di kota Rafah, paling selatan Gaza.
Seruan baru Afrika Selatan menyerukan penghentian segera serangan Israel di Rafah, yang menampung ratusan ribu pengungsi Palestina. Pretoria mengajukan argumennya ke pengadilan pada hari Kamis, dan Israel dijadwalkan untuk menyampaikan argumennya pada hari berikutnya.
Saat persidangan dimulai, Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam memaparkan rincian kasus di Afrika Selatan dan tindakan sementara yang diminta.
Vusi Madonsela, duta besar Afrika Selatan untuk Belanda, menyampaikan pernyataan pembukaan delegasi negaranya, berterima kasih kepada pengadilan karena menjadwalkan sidang sedini mungkin mengingat “urgensi situasi” di Rafah.
Afrika Selatan mengajukan permohonan minggu lalu, pada 10 Mei. Pakar hukum mengatakan urgensi penetapan tanggal sidang menunjukkan bahwa ICJ menanggapi masalah ini dengan serius.
Madonsela menambahkan bahwa Afrika Selatan telah kembali ke ICJ untuk “melakukan apa yang bisa dilakukannya untuk menghentikan genosida” yang hampir “menghancurkan Gaza dari peta [dan] mengejutkan hati nurani umat manusia.”
Madonsela menambahkan bahwa sejak keputusan ICJ pada bulan Januari, yang memerintahkan militer Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Israel “dengan sengaja melanggar perintah pengadilan yang mengikat” dan meningkatkan serangan terhadap warga sipil Palestina.
Parahnya situasi ini menuntut “proses yang mendesak dan cepat untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina, sebuah komitmen yang ditanggapi dengan serius oleh Afrika Selatan.”
Perwakilan kedua Afrika Selatan di ICJ, Vaughan Lowe, mengatakan bahwa sejak permintaan terbaru Afrika Selatan, “semakin jelas bahwa tindakan Israel di Rafah adalah bagian dari permainan akhir yang menghancurkan Gaza.”
“Ini adalah langkah terakhir dalam kehancuran Gaza dan rakyat Palestina. Rafah-lah yang membawa Afrika Selatan ke pengadilan, namun seluruh warga Palestina sebagai kelompok etnis dan ras nasionallah yang membutuhkan perlindungan dari genosida yang dapat diperintahkan oleh pengadilan,” tambahnya.
Lowe juga menolak klaim Israel bertindak untuk membela diri. “Larangan genosida adalah mutlak,” katanya, seraya menambahkan bahwa pertahanan diri suatu negara tidak mencakup wilayah yang didudukinya dan tidak memberikan hak kepada negara tersebut untuk melakukan “kekerasan tanpa batas.”
Perwakilan lain dari delegasi tersebut, John Dugard, mengatakan para pemimpin dunia berulang kali memperingatkan bahwa serangan terhadap Rafah akan menyebabkan evakuasi paksa dan sewenang-wenang terhadap warga Palestina yang sudah mengungsi ke wilayah Gaza yang kurang ramah, tanpa makanan, air, tempat tinggal dan rumah sakit yang memadai akan menimbulkan bencana. konsekuensinya,” seraya menambahkan bahwa Israel “belum mengindahkan peringatan ini.
Sebelum operasi Israel di Rafah, lebih dari satu juta warga Palestina – sebagian besar mengungsi dari daerah lain di Gaza – tinggal di kota tersebut sebelum serangan Israel pada tanggal 7 Mei memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke wilayah pesisir Al-Mawasi.
Puluhan orang telah tewas, termasuk anak-anak, akibat pemboman di kota paling selatan tersebut.
Max Du Plessis dari delegasi Afrika Selatan mengatakan serangan di Rafah menunjukkan “niat genosida” yang jelas.
Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak pada bulan Februari kepada pengadilan untuk mempertimbangkan apakah keputusan Israel untuk melancarkan operasi di Rafah “mengharuskan pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza.”
Negara tersebut telah mengajukan kasusnya pada akhir Desember, menyatakan bahwa Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam kampanye militer mereka di Gaza.
Pada tanggal 26 Januari, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida yang dilakukan militernya di Gaza dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida.
Namun pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata. Afrika Selatan telah mengincar perintah ICJ untuk menghentikan darurat operasi militer Israel di Gaza. Keputusan semacam itu memerlukan dukungan Dewan Keamanan PBB.
(Sumber: The Cradle)