News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Media Israel: Mahkamah Internasional Bakal Kabulkan Afrika Selatan: Perintah Penghentian Perang

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Madonsela menambahkan bahwa sejak keputusan ICJ pada bulan Januari, yang memerintahkan militer Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Israel “dengan sengaja melanggar perintah pengadilan yang mengikat” dan meningkatkan serangan terhadap warga sipil Palestina.

Parahnya situasi ini menuntut “proses yang mendesak dan cepat untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina, sebuah komitmen yang ditanggapi dengan serius oleh Afrika Selatan.”

Perwakilan kedua Afrika Selatan di ICJ, Vaughan Lowe, mengatakan bahwa sejak permintaan terbaru Afrika Selatan, “semakin jelas bahwa tindakan Israel di Rafah adalah bagian dari permainan akhir yang menghancurkan Gaza.”

“Ini adalah langkah terakhir dalam kehancuran Gaza dan rakyat Palestina. Rafah-lah yang membawa Afrika Selatan ke pengadilan, namun seluruh warga Palestina sebagai kelompok etnis dan ras nasionallah yang membutuhkan perlindungan dari genosida yang dapat diperintahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Lowe juga menolak klaim Israel bertindak untuk membela diri. “Larangan genosida adalah mutlak,” katanya, seraya menambahkan bahwa pertahanan diri suatu negara tidak mencakup wilayah yang didudukinya dan tidak memberikan hak kepada negara tersebut untuk melakukan “kekerasan tanpa batas.”

Perwakilan lain dari delegasi tersebut, John Dugard, mengatakan para pemimpin dunia berulang kali memperingatkan bahwa serangan terhadap Rafah akan menyebabkan evakuasi paksa dan sewenang-wenang terhadap warga Palestina yang sudah mengungsi ke wilayah Gaza yang kurang ramah, tanpa makanan, air, tempat tinggal dan rumah sakit yang memadai akan menimbulkan bencana. konsekuensinya,” seraya menambahkan bahwa Israel “belum mengindahkan peringatan ini.

Sebelum operasi Israel di Rafah, lebih dari satu juta warga Palestina – sebagian besar mengungsi dari daerah lain di Gaza – tinggal di kota tersebut sebelum serangan Israel pada tanggal 7 Mei memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke wilayah pesisir Al-Mawasi.

Puluhan orang telah tewas, termasuk anak-anak, akibat pemboman di kota paling selatan tersebut.

Max Du Plessis dari delegasi Afrika Selatan mengatakan serangan di Rafah menunjukkan “niat genosida” yang jelas.

Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak pada bulan Februari kepada pengadilan untuk mempertimbangkan apakah keputusan Israel untuk melancarkan operasi di Rafah “mengharuskan pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza.”

Negara tersebut telah mengajukan kasusnya pada akhir Desember, menyatakan bahwa Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam kampanye militer mereka di Gaza.

Pada tanggal 26 Januari, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida yang dilakukan militernya di Gaza dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida.

Namun pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata. Afrika Selatan telah mengincar perintah ICJ untuk menghentikan darurat operasi militer Israel di Gaza. Keputusan semacam itu memerlukan dukungan Dewan Keamanan PBB.

(oln/khbrn/tc*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini