News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Kecam Jerman yang Akan Menangkap dan Deportasi PM Israel Benjamin Netanyahu

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Israel mengecam Jerman karena akan menangkap dan mendeportasi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika Mahkamah Internasional atau ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.

TRIBUNNEWS.COM, ISRAEL -  Israel pada Kamis (24/5/2024) mengecam pernyataan dari kantor Kanselir Jerman Olaf Scholz yang akan menangkap dan mendeportasi Benjamin Netanyahu jika  ICC menerapkan surat perintah penangkapannya.

“Saya mengingat pemimpin Jerman yang datang ke sini beberapa hari setelah tanggal 7 Oktober dan menyatakan bahwa Hamas adalah Nazi baru. Mereka menginginkan genosida terhadap orang-orang Yahudi. Banyak orang di dunia perlu memeriksa pedoman moral mereka (Jerman) dan berada di sisi yang benar dalam sejarah,” kata Juru Bicara Pemerintah Israel Avi Hyman kepada Fox News seperti dikutip dari Times of Israel.

Sehari sebelumnya ketika ditanya apakah Jerman akan melaksanakan perintah penangkapan ICC, Juru Bicara Pemerintah Jerman Steffen Hebestreit menjawab, “Tentu saja. Ya, kami mematuhi hukum.”

Duta Besar Israel untuk Jerman, Ron Prosor, juga mengecam pernyataan tersebut dalam sebuah postingan di X (Twitter).

“Ini keterlaluan!” dia menulis. “Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri.”

Soroti Jaksa ICC

Ron Prosor mengatakan Jaksa ICC Karim Khan yang mengeluarkan surat penangkapan Benjamin Netanyahu Cs menyamakan pemerintahan demokratis dengan Hamas  sehingga menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi.

"Dia benar-benar kehilangan pedoman moralnya. Jerman mempunyai tanggung jawab untuk menyesuaikan kembali kompas ini,” tambah Prosor.

Khan awal pekan ini meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant karena menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dan dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik Gaza.

Baca juga: Jaksa ICC Bersuara setelah Diancam Netanyahu: Upaya Menghalangi, Intimidasi Harus Segera Dihentikan

Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, mengecam pengadilan karena secara implisit membandingkan para pemimpin Israel dengan teroris Hamas.

Israel berencana mengundang Khan dalam beberapa pekan terakhir untuk menunjukkan kepadanya bagaimana keputusan dibuat dalam upaya untuk mencegah dia meminta surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel.

Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu menyebabkan 35.700 warga Palestina, tewas menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Begini Cara Penangkapan Netanyahu

ICC merupakan organisasi antarpemerintah independen yang secara organisasional tidak terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pengadilan internasional ini pun tidak bisa mengandalkan otoritas PBB untuk menangkap Putin.

Dilansir dari File The Guardian,  secara teknis pemimpin negara seperti Netanyahu  bisa diadili ICC jika diekstradisi oleh pemerintahan yang dipimpinnya sendiri.

Atau Netanyahu juga bisa diadili di Den Haag jika secara sukarela menyerahkan diri.

Selain itu, ICC perlu menunggu Netanyahu berkunjung ke salah satu dari 123 negara yang mengakui yurisdiksi ICC termasuk Jerman.

Lalu berharap negara tersebut seperti Jerman akan menangkapnya.

Meski demikian tidak semua negara Anggota ICC bisa menangkap tergantung keinginan negara itu.

Misalnya pada 2015 silam, Afrika Selatan sebagai salah satu negara anggota ICC, menolak untuk menangkap diktator Sudan waktu itu Omar Al-Bashir.

Afrika Selatan beralasan tidak merasa diwajibkan menangkap seorang kepala negara yang masih menjabat.

Bersiap Hentikan Perang

Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan keputusan lembaga tersebut mengenai permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan sementara tambahan terhadap Israel akan dikeluarkan, Jumat (24/5/2024).

Surat kabar Israel Hayom, mengutip sumber diplomatik senior yang mengatakan kalau Mahkamah Internasional sedang bersiap mengeluarkan perintah untuk menghentikan perang di Jalur Gaza.

Sebagai informasi, penghentian agresi apa pun bagi Israel sebelum mereka mencapai target perang mereka, memberangus Hamas dan mengembalikan semua tawanan di tangan Hamas, dinyatakan sebagai kekalahan perang.

Atas itu, Israel menyerbu Rafah, kota kecil di Selatan Gaza yang kini dihuni jutaan pengungsi warga Palestina dari seluruh wilayah di Jalur Gaza.

Israel menyatakan Rafah adalah benteng terakhir Hamas.

Benjamin Netanyahu menyatakan, jika Israel tidak menggempur Rafah, maka hal itu bisa dikatakan sebagai kekalahan dalam perang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini