Apa itu ICJ?
ICJ atau Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan perselisihan antar negara sesuai dengan hukum internasional.
ICJ juga seringkali disebut Pengadilan Dunia.
Berbeda dengan ICC, ICJ tidak mengadili individu dan keputusannya tidak menghasilkan hukuman pidana atau hukuman penjara.
ICJ terdiri dari 15 hakim dari berbagai negara, dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.
Panel ini dapat diperluas hingga mencakup perwakilan dari masing-masing pihak dalam suatu kasus, seperti yang terjadi pada kasus Afrika Selatan melawan Israel.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.
Namun, ICJ tidak mempunyai kemampuan sendiri untuk menegakkan keputusan tersebut.
Kasus-kasus yang diajukan ke ICJ mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Tetapi pengadilan tersebut memiliki kemampuan untuk mengeluarkan tindakan darurat, seperti yang terjadi pada bulan Januari lalu, ketika ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida di Gaza.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)