TRIBUNNEWS.COM - Para pemimpin Israel dan kelompok militan Palestina Hamas kemungkinan akan segera menjadi subyek surat perintah penangkapan pengadilan internasional.
Pada hari Senin (20/5/2024), jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, meminta surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Karim Khan menuduh mereka melakukan berbagai pelanggaran sejak Israel menyatakan perang melawan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (juga dikenal sebagai Mohammed Deif), panglima sayap militer Hamas, dan Ismail Haniyeh, kepala biro politik Hamas.
Kemungkinan ICC mengadili orang-orang tersebut merupakan kasus terpisah yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
ICC dan ICJ, keduanya berbasis di Den Haag, menyelidiki kejahatan berat namun memiliki tujuan dan hasil yang berbeda.
Mengutip cbc.ca, inilah perbedaan antara ICC dan ICJ.
ICC
Apa itu ICC?
ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional lahir dari Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998.
ICC bertujuan menyelidiki kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
ICC mempunyai hubungan dengan PBB namun tidak bergantung pada badan dunia tersebut.
Baca juga: Janji Jerman ke Palestina, Bakal Tangkap Netanyahu Jika Surat Penangkapan ICC Keluar
ICC memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan ini hanya menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, yang merupakan tanggal pengadilan mulai berjalan.
ICC akan mengadili individu yang dituduh melakukan salah satu kejahatan tersebut, jika memang diperlukan.