TRIBUNNEWS.COM - Babak panjang persengketaan pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan pendiri WikiLeaks, Julian Assange akhirnya menemui titik terang.
Setelah satu dekade lebih jadi 'buronan' Pemerintah AS, Julian Assange akhirnya mengakui bersalah atas tuduhan kejahatan terkait bocornya dokumen-dokumen rahasia negeri Paman Sam melalui situs WikiLeaks.
Pengakuan bersalah dari Julian Assange ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Departemen Kehakiman AS dengan Assange yang memungkinkannya untuk menghindari masa penjara di Amerika Serikat.
Dalam persyaratan kesepakatan baru ini, jaksa Departemen Kehakiman akan menuntut hukuman 62 bulan penjara kepada Assange.
Durasi hukuman tersebut setara dengan waktu yang telah dihabiskan Assange di penjara keamanan tinggi di London saat dia menolak ekstradisi ke AS.
Kesepakatan tersebut juga memungkinkan Assange untuk segera kembali ke Australia, negara kelahirannya.
Kesepakatan pengakuan bersalah ini masih harus disetujui oleh seorang hakim federal, namun pada pagi hari Senin (24/6/2024), Assange sudah dibebaskan dari penjara di Inggris, menurut WikiLeaks.
WikiLeaks mengabarkan bahwa Assange telah dibebaskan pada hari Senin dari penjara keamanan maksimum Belmarsh setelah mendapatkan jaminan dari Pengadilan Tinggi di London sebelum naik pesawat di Bandara Stansted pukul 17.00 waktu setempat.
"Julian Assange bebas. Dia meninggalkan penjara keamanan maksimum Belmarsh pada pagi hari tanggal 24 Juni, setelah menghabiskan 1901 hari di sana. Dia diberikan jaminan oleh Pengadilan Tinggi di London dan dibebaskan di bandara Stansted pada sore hari, di mana dia naik pesawat dan meninggalkan Inggris," demikian pernyataan WikiLeaks pada hari Selasa.
Dalam pernyataan tersebut, WikiLeaks juga mengatakan bahwa Julian Assange sudah sampai di wilayah hukum AS yakni Pulau Saipan guna mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Julian Assange telah tiba di wilayah AS di Pulau Saipan untuk menyelesaikan kesepakatan pengakuan bersalah yang seharusnya tidak perlu terjadi," tulis WikiLeaks.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Assange dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Distrik AS di Kepulauan Mariana, sebuah wilayah komonwealth AS di Samudera Pasifik Barat dekat Australia, negara kelahirannya.
Seorang hakim di Pulau Saipan dijadwalkan untuk mengadili kasus ini pukul 09.00 waktu setempat dan proses penjatuhan hukuman diperkirakan akan selesai dalam beberapa jam.
Diperkirakan Assange akan mengakui bersalah dalam tuduhan melanggar Undang-Undang Spionase AS.
Adapun, pasal yang akan dipakai untuk memvonis Assange ditujukan terkait usahanya bersekongkol dalam melanggar hukum guna memperoleh dan menyebarkan informasi terkait keamanan nasional AS yang bersifat rahasia.
Pesawat yang membawa Assange mendarat pada hari Selasa di Bandara Internasional Don Mueang di Bangkok, Thailand, untuk mengisi bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan ke Saipan.
Jalan Panjang Assange Sebelum Mengaku Bersalah
Nama Julian Assange sendiri mulai terkenal pada medio tahun 2010-an karena situsnya yakni WikiLeaks membocorkan dokumen-dokumen rahasia AS di internet.
Bocoran yang mengungkap korespondensi sensitif diplomatik Amerika dan catatan militer rahasia yang dilakukan AS ini membuatnya mendapatkan pujian dan kritik internasional.
Salah satu yang menjadi sorotan termasuk video serangan udara AS tahun 2007 di Baghdad yang menewaskan beberapa orang, termasuk dua jurnalis Reuters.
Imbas penyebaran informasi tersebut, Assange kemudian menjadi buron Pemerintah AS yang kemudian berusaha untuk melakukan ekstradisi kepadanya.
Guna menghindari hal tersebut, Assange pun menghabiskan tujuh tahun di Kedutaan Besar Ekuador di London guna mencegah penangkapannya.
Pada tahun 2019, Assange yang diusir dari kompleks diplomatik Ekuador kemudian mendekam di penjara Inggris.
Assange kemudian menghabiskan lima tahun terakhir di penjara keamanan maksimum Belmarsh di Inggris sebelum ia akhirnya mengakui bersalah pada tahun ini agar bisa kembali pulang ke tanah kelahirannya di Australia.
(Tribunnews.com/Bobby)