News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Presiden Joe Biden Peringatkan Keputusan Mahkamah Agung AS Soal Kekebalan Hukum Donald Trump

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donald Trump usai diputus bersalah. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memberikan Donald Trump kekebalan dari tuntutan hukum merupakan preseden berbahaya.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memberikan Donald Trump kekebalan dari tuntutan hukum merupakan "preseden berbahaya".

“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika,"

"Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” kata Biden, dikutip Reuters.

Dalam konferensi pers, Biden mengatakan undang-undang tersebut diberlakukan secara merata kepada semua orang di Amerika Serikat.

"Untuk semua tujuan praktis, hampir tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan presiden,"

"Ini adalah prinsip yang pada dasarnya baru dan merupakan preseden yang berbahaya karena kekuasaan jabatan tidak akan lagi dibatasi oleh hukum, termasuk Mahkamah Agung Amerika Serikat," katanya, dikutip Al Mayadeen.

Biden menyinggung soal kerusuhan Capitol pada tanggal 6 Januari 2021, yang diduga diatur oleh mantan Presiden Donald Trump.

"Sekarang sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan jawaban tentang apa yang sebenarnya terjadi," kata Biden.

Tentang putusan Mahkamah Agung

Menurut putusan Mahkamah Agung AS pada hari Senin (1/7/2024), mantan Presiden Donald Trump dapat mengklaim kekebalan dari penuntutan atas tuduhan subversi pemilu yang berkaitan dengan perilaku resminya sebagai presiden.

Tetapi ia mungkin masih menghadapi penuntutan atas tindakan tidak resmi.

Baca juga: Putusan MA dan Nasib Kasus Pidana yang Menjerat Trump

Trump, yang merupakan kandidat terdepan dalam pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik, dituduh melakukan persekongkolan untuk menghalangi proses resmi, menghalangi dan mencoba menghalangi proses resmi, dan berkonspirasi melawan hak asasi manusia dalam kasus yang merupakan salah satu dari empat dakwaan pidana yang diajukan terhadapnya.

Ia mengaku tidak bersalah dalam semua kasus.

Trump menegaskan bahwa ia memiliki kekebalan mutlak dari tuntutan pidana terkait tindakan yang terkait dengan tugas kepresidenannya.

Trump rayakan kemenangan besar

Melalui media sosial Trump merayakan keputusan MA tersebut, DW News melaporkan.

"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika!" tulisnya di platform Truth Social miliknya.

Tim kampanye Joe Biden, lawan politik Trump, juga ikut berkomentar. Mereka mengatakan bahwa Trump "menganggap dirinya kebal hukum" setelah keputusan tersebut.

Sementara itu, pakar pemilu David Becker menyebut keputusan hari Senin (01/7/2024) itu "sangat meresahkan", Associated Press melaporkan.

"Hampir segala sesuatu yang dilakukan presiden dengan lembaga eksekutif dianggap sebagai tindakan resmi,” katanya melalui telepon dengan wartawan setelah keputusan tersebut.

"Saya membaca putusan ini berpotensi menjadi peta jalan bagi setiap individu yang tidak bermoral yang memegang kursi di Ruang Oval yang mungkin kalah dalam pemilu, untuk berupaya tetap berkuasa," tambahnya.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini