Menlu Rusia, Sergey Lavrov Mengecam Tindakan Israel di Gaza, Menyebutnya dengan Istilah Ini
TRIBUNNEWS.COM- Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov menyatakan pada hari Rabu bahwa perang Israel melawan Gaza merupakan "hukuman kolektif," karena jumlah korban tewas di Jalur Gaza yang terkepung mendekati 40.000.
Berbicara kepada wartawan di markas besar PBB di New York, Lavrov berpendapat bahwa perang Israel telah melewati batas, yang merupakan “hukuman kolektif” terhadap 2,3 juta warga Palestina di wilayah tersebut.
"Jika menyangkut hukuman kolektif yang melanggar hukum humaniter internasional, seseorang tidak dapat melawan satu bentuk pelanggaran dengan melakukan pelanggaran lainnya. Prinsipnya sama di sini," katanya menanggapi pertanyaan wartawan.
Lebih dari sembilan bulan perang genosida Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, dengan hampir seluruh penduduknya mengungsi di dalam negeri di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Menurut otoritas kesehatan setempat, jumlah korban tewas resmi telah melampaui 38.800, dengan lebih dari 89.100 orang terluka. Kekhawatiran muncul bahwa jumlah korban tewas sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.
Hizbullah, kelompok paramiliter dan politik Lebanon, telah terlibat dalam peningkatan serangan lintas perbatasan dengan Israel selama berbulan-bulan, yang bertujuan untuk menekan Tel Aviv agar menyetujui gencatan senjata.
Lavrov mengomentari bahwa kelompok itu “sangat menahan diri dalam tindakannya,” tetapi menuduh Israel berusaha “memprovokasi mereka agar terlibat dalam pertempuran besar-besaran.” Rusia, katanya, “melakukan segala yang mungkin untuk meredakan ketegangan.”
"Baik Hizbullah, maupun pemerintah Lebanon, maupun Iran tidak menginginkan perang besar-besaran, dan ada kecurigaan bahwa beberapa kalangan di Israel sedang mencoba untuk mencapai hal itu, untuk memprovokasi perang besar-besaran, mencoba melibatkan AS, mencoba untuk mengubah pikiran," katanya.
“Saya pikir sangat buruk jika ada kelompok yang mencoba mengutamakan kepentingan pribadi mereka daripada kepentingan bangsa mereka sendiri,” imbuh Lavrov.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang baru-baru ini memerintahkannya untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan sebelum diserang pada tanggal 6 Mei.
Meskipun ada putusan tersebut, Israel tetap melanjutkan serangannya terhadap kota tersebut, yang telah menjadi pilihan terakhir bagi banyak pengungsi yang diperintahkan oleh Israel untuk pindah ke kota tenda yang luas di dekat pantai. Namun, Israel telah berulang kali mengebom "zona aman" al-Mawasi, yang mengakibatkan puluhan warga sipil tewas.
Genosida Sedang Berlangsung
Israel saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina, Israel telah melancarkan perang yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 38.794 warga Palestina telah terbunuh, dan 89.364 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober.