News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ICJ Nawaf Salam saat menjadi Duta Besar Lebanon untuk PBB. Presiden ICJ mengultimatum Israel atas kependudukan di Palestina, Netanyahu menolak sementara Inggris sampaikan 3 hal

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan pada Jumat (19/7/2024), pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.

Mahkamah Internasional atau ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ , yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.

ICJ pun menguraikan kewajiban yang harus ditanggung Israel, termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan 'mengevakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada'.

Unggahan PM Israel melalui X atau Twitter

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tegas menolak kesimpulan ICJ.

Melalui sebuah pernyataan yang diunggah di X, orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.

"Termasuk di ibu kota abadi kami Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria, tanah air bersejarah kami," tulis dalam unggahan @IsraeliPM, Jumat pagi.

"Tidak ada pendapat absurd di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum orang Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di rumah leluhur kami."

Fox News mengabarkan, Kementerian Luar Negeri Israel juga mengeluarkan pernyataan lebih rinci melalui juru bicaranya Oren Marmorstein.

"Israel menolak pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang diterbitkan hari ini mengenai konflik Israel-Palestina."

Baca juga: 5 Populer Internasional: IDF Disebut Tak Bisa Perang Meski Menang Jumlah, Ukraina Hajar Markas Rusia

"Sayangnya, pendapat Pengadilan tersebut pada dasarnya salah," tulis Marmorstein.

"Pendapat tersebut mencampuradukkan politik dan hukum. Pendapat tersebut menyuntikkan politik koridor PBB di New York ke ruang sidang ICJ di Den Haag."

"Pendapat tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan realitas Timur Tengah: Sementara Hamas, Iran, dan elemen teroris lainnya menyerang Israel dari tujuh front … dengan tujuan melenyapkannya, dan setelah pembantaian terbesar terhadap orang Yahudi sejak Holocaust, pendapat tersebut mengabaikan kekejaman yang terjadi pada tanggal 7 Oktober , serta keharusan keamanan Israel untuk mempertahankan wilayah dan warga negaranya," lanjut Marmostein.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini