Pada tahun 2004, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di sebagian besar wilayah Tepi Barat adalah ilegal dan pemukiman Israel dibangun dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut.
Inggris Berbicara
Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris atau FCDO telah mengeluarkan pernyataan sebagai tanggapan pernyataan ICJ atau Mahkamah Internasional terkait Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Inggris (Gov.uk), juru bicara Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan mengatakan tiga hal, antara lain:
- Kami telah menerima Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada hari Jumat, 19 Juli, dan sedang mempertimbangkannya dengan saksama sebelum menanggapi. Inggris menghormati independensi Mahkamah Internasional.
- Menteri Luar Negeri menegaskan dalam kunjungannya ke Israel dan Wilayah Palestina yang Diduduki awal minggu ini bahwa Inggris sangat menentang perluasan permukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan pemukim.
- Pemerintah ini berkomitmen pada solusi dua negara yang dinegosiasikan yang dapat mewujudkan Israel yang aman dan terlindungi bersamaan dengan negara Palestina yang layak dan berdaulat.
(Tribunnews.com/Chrysnha)