News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Jepang Sita Aset Empat Pemukim Israel yang Terlibat dalam Kekerasan Terhadap Warga Palestina

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemukim Yahudi Israel dibantu militer IDF menyerang warga Palestina di Kota Huwwara, Tepi Barat, pada 12 Oktober 2022. IDF diam-diam menyerahkan kewenangan kendali Tepi Barat ke lembaga administrasi sipil di bawah tokoh ekstemis sayap kanan ultranasionalis Bezalel Smootrich yang dinilai sebagai langkah nyata aneksasi Tepi Barat menjadi pendudukan Israel sepenuhnya.

Jepang Sita Aset Empat Pemukim Israel yang Terlibat dalam Kekerasan Terhadap Warga Palestina

TRIBUNNEWS.COM- Jepang akan menjatuhkan sanksi pada empat pemukim Israel

Jepang telah menyita aset empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina

Jepang mengumumkan pada tanggal 23 Juli bahwa mereka akan mengenakan sanksi untuk pertama kalinya terhadap empat pemukim Israel karena keterlibatan mereka dalam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Juru bicara pemerintah Tokyo, Hayashi Yoshimasa, menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat “melanggar hukum internasional dan menghalangi terwujudnya solusi dua negara,” seperti dilansir lembaga penyiaran publik NHK.

Tokyo telah menyetujui penyitaan aset para pemukim yang terkena sanksi.

Ia mengakui adanya peningkatan kekerasan pemukim, dan mengatakan Jepang bermaksud menghentikan pemukiman ilegal Israel dengan bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk menegakkan sanksi.

Inggris, AS, dan Kanada juga baru-baru ini memberlakukan sanksi serupa terhadap pemukim dan organisasi Israel.

Pada tanggal 19 Juli, AP mencatat bahwa PBB telah mendokumentasikan 1.000 serangan pemukim di Tepi Barat dalam sembilan bulan sejak dimulainya perang Israel di Gaza, dengan rata-rata empat serangan per hari.

Menurut Kementerian Kesehatan, sedikitnya 578 warga Palestina tewas dan hampir 5.400 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasehatnya pada 19 Juli, yang memutuskan bahwa pendudukan dan kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, adalah ilegal menurut hukum internasional.

Putusan itu menambahkan bahwa Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki.

Jepang telah menjatuhkan sanksi pertama terhadap empat pemukim Israel karena keterlibatan mereka dalam serangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Juru bicara pemerintah Hayashi Yoshimasa menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat “melanggar hukum internasional dan merugikan realisasi solusi dua negara,” menurut lembaga penyiaran publik NHK.

Yoshimasa menambahkan, “Kekerasan yang dilakukan oleh pemukim telah meningkat tajam.

Jepang akan mengupayakan penghentian total pemukiman sambil bekerja sama dengan komunitas internasional untuk menerapkan sanksi sepenuhnya.”

SUMBER: THE CRADLE

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini