Jepang Sita Aset Empat Pemukim Israel yang Terlibat dalam Kekerasan Terhadap Warga Palestina
TRIBUNNEWS.COM- Jepang akan menjatuhkan sanksi pada empat pemukim Israel
Jepang telah menyita aset empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina
Jepang mengumumkan pada tanggal 23 Juli bahwa mereka akan mengenakan sanksi untuk pertama kalinya terhadap empat pemukim Israel karena keterlibatan mereka dalam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Juru bicara pemerintah Tokyo, Hayashi Yoshimasa, menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat “melanggar hukum internasional dan menghalangi terwujudnya solusi dua negara,” seperti dilansir lembaga penyiaran publik NHK.
Tokyo telah menyetujui penyitaan aset para pemukim yang terkena sanksi.
Ia mengakui adanya peningkatan kekerasan pemukim, dan mengatakan Jepang bermaksud menghentikan pemukiman ilegal Israel dengan bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk menegakkan sanksi.
Inggris, AS, dan Kanada juga baru-baru ini memberlakukan sanksi serupa terhadap pemukim dan organisasi Israel.
Pada tanggal 19 Juli, AP mencatat bahwa PBB telah mendokumentasikan 1.000 serangan pemukim di Tepi Barat dalam sembilan bulan sejak dimulainya perang Israel di Gaza, dengan rata-rata empat serangan per hari.
Menurut Kementerian Kesehatan, sedikitnya 578 warga Palestina tewas dan hampir 5.400 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasehatnya pada 19 Juli, yang memutuskan bahwa pendudukan dan kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, adalah ilegal menurut hukum internasional.
Putusan itu menambahkan bahwa Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki.
Jepang telah menjatuhkan sanksi pertama terhadap empat pemukim Israel karena keterlibatan mereka dalam serangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Juru bicara pemerintah Hayashi Yoshimasa menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat “melanggar hukum internasional dan merugikan realisasi solusi dua negara,” menurut lembaga penyiaran publik NHK.
Yoshimasa menambahkan, “Kekerasan yang dilakukan oleh pemukim telah meningkat tajam.
Jepang akan mengupayakan penghentian total pemukiman sambil bekerja sama dengan komunitas internasional untuk menerapkan sanksi sepenuhnya.”
SUMBER: THE CRADLE