Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengecam rencana parlemen Israel membuat undang-undang terkati organisasi The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) atau Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat.
Sebab, undang-undang baru Israel tersebut akan memberi cap kepada UNRWA sebagai organisasi terorisme.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Singapura, di sela acara pertemuan ke-57 para Menlu negara anggota ASEAN atau AMM/PMC, di Vientiane, Laos pada Rabu (24/7/2024).
“Kita juga melakukan tukar pandangan mengenai situasi Gaza. Indonesia menyampaikan kecaman terhadap tiga rencana UU dari Parlemen Israel terkait UNRWA, yang antara lain akan melabeli UNRWA sebagai kelompok terorisme,” kata Retno dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, UNRWA merupakan badan PBB yang ditunjuk untuk membantu pengungsi dari satu daerah atau konflik tertentu.
UNRWA adalah badan pembangunan bantuan dan manusia, yang memberi pendidikan, kesehatan, layanan sosial dan bantuan darurat kepada para pengungsi Palestina yang tinggal di Yordania, Lebanon dan Syria, juga Tepi Barat atau West bank dan Jalur Gaza.
Baca juga: Liciknya Israel, Persempit Zona Aman di Jalur Gaza, tapi Terus Serang Warga Palestina
Retno pun menyatakan rencana penerbitan regulasi dari Parlemen Israel itu sama sekali tidak bisa diterima, lantaran melabeli badan PBB sebagai organisasi terorisme.
“Upaya ini sama sekali tidak dapat diterima, melabeli badan PBB menjadi organisasi terorisme, di mana badan terssebut bertanggung jawab terhadap kehidupan jutaan pengungsi Palestina,” kata Retno.