TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM), Selasa (23/7/2024).
Enam eks mahasiswa UPNM tersebut telah melakukan pembunuhan keji terhadap taruna Angkatan Laut (AL) berusia 21 tahun, Zulfarhan Osman Zulkarnain, tujuh tahun silam.
Keenam terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah Pengadilan Banding membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Keenamnya yang kini semuanya berusia 28 tahun adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Hakim Hadhariah Syed Ismail, yang memimpin panel tiga hakim, menyampaikan putusan setebal 93 halaman selama lebih dari tiga jam, menekankan kasus tersebut merupakan salah satu bentuk kekejaman yang paling langka dan paling ekstrem.
"Kasus ini termasuk kasus yang paling langka, yang melibatkan kekejaman ekstrem yang menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat, dan tindakan tidak manusiawi seperti itu harus dihentikan."
"Pengadilan tidak akan menoleransi kejadian seperti itu. Orang tua mana yang sanggup menanggung penderitaan melihat anak kesayangannya disiksa sedemikian rupa hingga berujung pada kematian dalam kondisi yang mengerikan seperti itu?" katanya, dikutip dari CNA, Jumat (26/7/2024).
Keenam orang tersebut sebelumnya telah mengajukan banding atas hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, dengan alasan mereka tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan.
Mereka juga menginginkan hukuman penjara mereka dikurangi menjadi 10 hingga 12 tahun
Namun, menurut Malay Mail, jaksa penuntut telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman penjara dan ingin Pengadilan Banding mengembalikan dakwaan pembunuhan yang awalnya dihadapi keenam orang tersebut.
Jaksa juga ingin mereka dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: 5 Fakta Anak Bunuh Ayah di Yogyakarta, Motifnya karena Tak Dibelikan PlayStation dan Sakit Hati
Pengadilan Banding pada Selasa, memulihkan dakwaan pembunuhan semula berdasarkan Pasal 302 KUHP.
Sementara, menurut kantor berita nasional Bernama, Hakim Hadhariah mengatakan berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 yang mulai berlaku pada 16 Maret 2023 hukuman untuk pembunuhan termasuk hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, disertai tidak kurang dari 12 cambukan tongkat.
Namun, hakim Pengadilan Banding yang meliputi Hakim Mohamed Zaini Mazlan dan Hakim Azmi Ariffin sepakat dalam keputusan mereka, 'hanya satu' hukuman yang tepat.