News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Eks Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung usai Bunuh Rekannya, Taruna Angkatan Laut Disiksa Sampai Tewas

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam eks mahasiswa UPNM dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung usai membunuh rekannya yang merupakan taruna angkatan laut. (Tangkap layar Focus Malaysia)

Para hakim Pengadilan Banding mencantumkan sembilan faktor yang menyebabkan hukuman berat terhadap keenam terdakwa.

Ini termasuk fakta, Zulfarhan tidak bersalah, tindakan kelima terdakwa itu kejam, bahkan korban diikat tangan dan kakinya sambil menekan besi panas ke tubuhnya dan terus melakukan perbuatan itu meskipun korban menjerit kesakitan.

Dilaporkan terdapat 90 bekas luka bakar di sekujur tubuhnya, kecuali wajah dan punggung tangan.

Zulfarhan pun berusahan menyembunyikan luka-luka yang ia derita dari para guru agar tak ketahuan, dan juga tidak membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis meskipun telah disarankan oleh dokter.

Menurut Malay Mail, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah memutuskan untuk menghukum keenam orang tersebut atas dakwaan yang lebih ringan, yakni pembunuhan berencana karena pengadilan merasa terikat oleh keputusan pengadilan sebelumnya yang mengharuskan pengidentifikasian cedera paling serius untuk menunjukkan niat menyebabkan kematian guna menghukum seseorang atas pembunuhan.

Namun, Pengadilan Banding pada Selasa (23/7/2024), mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi itu salah, dan menambahkan bahwa penuntutan hanya perlu membuktikan bahwa keenamnya mempunyai niat untuk menyebabkan cedera fisik.

Ditambahkan pula, jaksa telah membuktikan keempat unsur dakwaan pembunuhan terhadap lima dari enam terdakwa.

Tindakan mereka dimaksudkan untuk menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan luka bakar parah.

Kata Keluarga Korban

Menyusul putusan Pengadilan Banding atas kasus pembunuhan putra mereka, orang tua Zulfarhan sujud syukur dan menyampaikan keadilan akhirnya ditegakkan untuk putra mereka.

"Kami bersyukur karena Allah telah mengabulkan doa saya dan istri sehingga kasus ini berujung pada hukuman mati," kata Zulkarnain Idros, dikutip Bernama.

"Saya juga ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Malaysia yang telah mengikuti perkembangan kasus ini dan kepada jaksa penuntut umum yang telah membuktikan adanya niat membunuh."

Dalam postingan Facebook pada Rabu (24/7/2024), ibu korban menulis orang tua keenam terdakwa tidak pernah datang untuk meminta maaf kepada keluarganya atas kematian Zulfarhan.

"Kalian menjadikan kami musuh kalian. Kami bahkan dimarahi karena mengenakan kaus bertuliskan logo 'Justice 4 Farhan'," tulis sang ibu, yang menanggapi video TikTok yang mengatakan enam nyawa akan melayang, semuanya karena kematian satu orang.

"Sekarang, ketika anakmu hendak digantung, kamu mengatakan bahwa mereka hanya anak-anak yang nakal…."

Ia kemudian mengakhiri postingannya dengan mengatakan tindakan keenam terdakwa itu kejam dan dilakukan tanpa sedikit pun rasa kemanusiaan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini