"Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional," kata Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk dalam sebuah pernyataan yang menyertai laporan tersebut.
“Hukum humaniter internasional melindungi semua orang yang ditahan, mewajibkan adanya perlakuan manusiawi dan perlindungan terhadap semua tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Türk.
Ia menyerukan pembebasan mereka segera dan pembebasan sandera yang tersisa dari antara 253 orang yang diculik di Israel dalam serangan 7 Oktober.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Tahanan Palestina dan Konflik Palestina vs Israel