News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

75 Tahun Konvensi Jenewa: Persimpangan Jalan bagi Hukum Internasional?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

75 Tahun Konvensi Jenewa: Persimpangan Jalan bagi Hukum Internasional?

Lahir di Jenewa, Dunant telah menyaksikan akibat berdarah dari Pertempuran Solferino di Italia utara yang menewaskan dan melukai puluhan ribu orang.

Tergerak oleh penderitaan para prajurit yang terluka, Dunant menyerukan pembentukan lembaga bantuan nasional untuk membantu layanan medis militer dan kemudian mendirikan Komite Internasional untuk Bantuan Korban Luka, yang sekarang dikenal sebagai ICRC.

Komite tersebut membujuk pemerintah untuk mengadopsi Konvensi untuk Perbaikan Kondisi Tentara yang Terluka di Medan Perang yang mewajibkan tentara untuk merawat tentara yang terluka, dari pihak mana pun mereka, dan memperkenalkan lambang palang merah pada latar belakang putih untuk mewakili layanan medis.

Kengerian Perang Dunia II menyebabkan kesepakatan empat perjanjian Konvensi Jenewa pada tahun 1949 — meskipun setelah negosiasi yang berlarut-larut dan banyak manuver politik antara delegasi dari 64 negara yang terlibat dalam proses tersebut.

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya merupakan inti dari hukum humaniter internasional dan berupaya mencapai keseimbangan antara kebutuhan militer dan prinsip kemanusiaan. "Konvensi tersebut merupakan perjanjian internasional yang pada dasarnya mengakui bahwa perang akan terjadi, tetapi ada aturan penting untuk mengatur pelaksanaan konflik bersenjata dan membatasi kebrutalan perang," jelas Sagoo.

Konvensi Pertama melindungi prajurit yang terluka dan sakit serta personel pendukung sipil dan menjamin perlakuan manusiawi, perawatan medis, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk penyiksaan dan pembunuhan. Konvensi tersebut juga menetapkan kenetralan personel dan fasilitas medis, serta Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagai tanda perlindungan yang terlihat.

Konvensi Kedua melindungi anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit, dan terdampar di laut. Konvensi Ketiga menetapkan aturan khusus untuk perlakuan terhadap tawanan perang, dan Konvensi Keempat melindungi warga sipil di masa perang, khususnya mereka yang berada di tangan musuh atau wilayah pendudukan.

Konvensi 1949 sejak saat itu telah diratifikasi oleh setiap negara di dunia, menjadikan hukum humaniter internasional sebagai badan hukum universal. Pelanggaran tertentu terhadap perjanjian dapat diselidiki dan dituntut oleh negara mana pun atau, dalam keadaan tertentu, oleh pengadilan internasional.

Bagaimana relevansi Konvensi Jenewa saat ini?

Di antara sekian banyak tantangan terhadap hukum humaniter internasional — maraknya aktor nonnegara, teknologi baru dan yang sedang berkembang seperti sistem senjata otonom dan kecerdasan buatan, selain domain peperangan baru di luar angkasa — yang paling menantang mungkin adalah masalah kepatuhan terhadap konvensi itu.

Penderitaan massal dan jumlah korban yang tragis akibat konflik saat ini tidak berarti aturan tersebut tidak berharga atau bahwa orang atau bahkan negara tidak perlu peduli terhadapnya, ujar Sagoo.

"Penegakan hukum selalu menjadi tantangan, itu kenyataan, dan di samping itu penerapan aturan oleh negara, menurut saya, merupakan hal lain yang sangat penting untuk difokuskan oleh negara, dan itu adalah sesuatu yang hanya dapat dilakukan di masa damai," katanya kepada DW.

"Sangat sulit untuk melakukan aspek implementasi di tengah panasnya perang, jadi dasar-dasarnya harus diletakkan jauh-jauh hari,” tambahnya.

Bagi Andrew Clapham, satu-satunya cara untuk memastikan bahwa Konvensi Jenewa dipatuhi adalah dengan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang melanggar dan pemerintah yang membantu negara lain melanggar perjanjian tersebut, atas kejahatan perang.

"Kami mulai melihat beberapa keputusan di beberapa negara yang mengatakan, 'Yah, kami tidak dapat mengekspor senjata ke negara ini atau itu lagi — jelas ini dalam konteks Israel saat ini — karena itu akan memfasilitasi atau berkontribusi pada pelanggaran Konvensi Jenewa, yang merupakan pelanggaran menurut hukum nasional dan hukum internasional," katanya.

"Saya akan mengatakan bahwa area yang perlu diperhatikan sekarang adalah penuntutan kejahatan perang dan ekspor senjata — itu adalah dua cara untuk memastikan penghormatan terhadap Konvensi Jenewa," tambahnya. (ap/hp)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini