Ia tidak mendukung solusi dua negara yang akan mendirikan negara Palestina yang merdeka.
Peace Now, kelompok antipermukiman Israel, mengecam rencana permukiman tersebut.
Namun pemukiman ini hanyalah bagian kecil dari proposal yang lebih besar untuk lima permukiman baru yang diusulkan oleh Administrasi Sipil Kementerian Pertahanan Israel pada bulan Juni.
Peace Now menyebutnya sebagai serangan besar-besaran terhadap situs warisan dunia.
Pada bulan Juli, setelah usulan awal itu diumumkan, Peace Now mengatakan:
"Pembentukan pemukiman tersebut bertujuan untuk memutus hubungan daerah itu dengan Betlehem, mengubahnya menjadi daerah kantong di wilayah Israel dan dengan demikian mencegah kemungkinan berdirinya negara Palestina."
Smotrich adalah seorang advokat untuk permukiman dan saat ini tinggal di salah satu permukiman di sebelah barat Nablus, Kedumim.
Pada bulan Juni, ia berkata, "Kabinet Keamanan mengesahkan satu pemukiman untuk setiap negara yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu."
Tahun lalu, sebuah laporan oleh Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa 700.000 pemukim Israel tinggal secara ilegal di Tepi Barat yang diduduki.
Upaya Internasional untuk Mengakui Negara Palestina
Hingga Mei 2024, 143 negara anggota PBB memberikan suara mendukung resolusi untuk memberikan hak dan keistimewaan baru kepada negara Palestina.
Dewan Keamanan juga didesak untuk mempertimbangkan penerimaan negara tersebut ke PBB.
Baca juga: Hamas Sambut Baik Pernyataan ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina
9 negara memberikan suara menentang resolusi tersebut, termasuk Amerika Serikat dan Israel.
Pukulan dari ICJ
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasehat yang menyatakan bahwa kehadiran Israel yang berkelanjutan di Tepi Barat sejak 1967 adalah ilegal.
ICJ lantas mendesak Israel untuk segera menghentikan semua permukiman baru, mengevakuasi pemukimnya, dan memberikan reparasi.
Namun sayangnya, pendapat ICJ itu, yang disampaikan oleh panel yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia, termasuk satu dari Amerika Serikat, tidak memiliki langkah-langkah penegakan hukum.
Israel pun memilih mengabaikan dan menolak putusan tentang masalah tersebut.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)