TRIBUNNEWS.COM - Perdana menteri sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, berjanji akan melindungi para pengungsi Rohingya dan menghidupkan kembali industri garmen yang sempat terpuruk akibat aksi demonstrasi beberapa minggu lalu.
“Pemerintah kami akan terus mendukung lebih dari satu juta orang Rohingya yang berlindung di Bangladesh,” kata Yunus, Minggu (18/8/2024), seperti dilansir France24.
“Kami membutuhkan upaya berkelanjutan dari komunitas internasional untuk operasi kemanusiaan Rohingya dan pemulangan mereka ke tanah air mereka, Myanmar, dengan rasa aman, bermartabat, dan hak penuh,” imbuhnya.
Bangladesh menampung sekitar satu juta pengungsi Rohingya.
Sebagian besar dari mereka melarikan diri dari Myanmar pada tahun 2017 buntut tindakan keras militer.
Tindak kekerasan itu kini menjadi subjek penyelidikan genosida oleh pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kerusuhan dan protes massal selama berminggu-minggu yang menggulingkan perdana menteri sebelumnya, Sheikh Hasina juga mengakibatkan gangguan yang meluas pada industri tekstil yang menjadi tumpuan negara itu.
Para pemasok mengalihkan pesanan ke luar negeri.
"Kami tidak akan menoleransi segala upaya untuk mengganggu rantai pasokan pakaian global, di mana kami merupakan pemain kunci," kata Yunus.
Sebanyak 3.500 pabrik garmen di Bangladesh menyumbang sekitar 85 persen dari ekspor tahunannya yang mencapai $55 miliar.
Yunus memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2006 atas karya perintisnya di bidang keuangan mikro, yang dianggap telah membantu jutaan warga Bangladesh keluar dari kemiskinan yang parah.
Baca juga: Pemimpin Sementara Bangladesh Muhammad Yunus: Negara Kacau, tapi Setidaknya Monsternya Sudah Pergi
Ia kini menjadi perdana menteri sementara Bangladesh, dengan jabat resminya dinamai "penasihat utama."
Yunus mengatakan ia berencana menggelar pemilu dalam beberapa bulan mendatang.
Sementara itu, sebelum digulingkan, pemerintahan Hasina dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.