TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat mengumumkan sanksi baru terhadap pemukim Israel di Tepi Barat atas kekerasan terhadap warga Palestina, Rabu (28/8/2024).
Mengutip France24, sanksi ini diumumkan pada hari yang sama ketika Israel melancarkan serangan berskala besar di Tepi Barat.
9 pejuang Palestina tewas karena serangan itu.
"Kekerasan pemukim ekstremis di Tepi Barat menyebabkan penderitaan manusia yang parah, membahayakan keamanan Israel, dan merusak prospek perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.
"Sangat penting bagi pemerintah Israel untuk meminta pertanggungjawaban setiap individu dan entitas yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil di Tepi Barat," katanya.
Sanksi terbaru ini menargetkan Hashomer Yosh, sebuah kelompok Israel yang mendukung pemukiman ilegal Meitarim Farm di selatan Hebron Hills.
Awal tahun ini, relawan dari kelompok tersebut memagari sebuah desa dan mengusir 250 penduduk Palestina dari rumah mereka, kata Departemen Luar Negeri.
Permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal menurut hukum internasional.
Selain Hashomer Yosh, Departemen Luar Negeri AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Yitzhak Levi Filant, pria Israel yang diduga memimpin pemukim bersenjata untuk mendirikan blokade jalan dan patroli dengan tujuan menyerang warga Palestina.
Sejak perang Israel-Hamas di Gaza meletus pada 7 Oktober 2023, Israel telah meningkatkan serangannya di Tepi Barat.
Tepi Barat adalah wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967.
Wilayah ini secara geografis terpisah dari Jalur Gaza.
Baca juga: AS Beri Sanksi Hashomer Yosh, Organisasi Israel dan Pejabat Israel, Terkait Kekerasan di Tepi Barat
Setidaknya 640 warga Palestina telah tewas di Tepi Barat sejak dimulainya perang Gaza, menurut hitungan AFP berdasarkan angka resmi Palestina.
Pemerintahan AS Joe Biden telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran kepada PM Israel Netanyahu tentang kekerasan pemukim dan tentang perluasan permukiman.