News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

India Ingin Kendalikan Google dan Raksasa Teknologi Digital

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

India Ingin Kendalikan Google dan Raksasa Teknologi Digital

Pada bulan Agustus, pengadilan AS di Washington DC. memvonis Google telah melanggar Undang-undang Antimonopoli dan menghabiskan miliaran dolar untuk mengukuhkan dominasinya di pasar pencarian web dan periklanan.

Google atau raksasa ecommerce Amazon sejak lama dituduh menyalahgunakan platformnya untuk menjajakan produk tandingan dan mengubur persaingan. Monopoli oleh Google, misalnya, mencakup layanan tiket penerbangan, perkiraan cuaca, hingga jasa periklanan geografis melalui peta Google Map.

Putusan penting di AS telah memberikan angin segar bagi perusahaan start-up dan teknologi di India untuk melobi pemerintah di New Delhi agar mengambil tindakan serupa.

Aliansi Yayasan Digital India, ADIF, sebuah kelompok kepentingan yang mewakili perusahaan rintisan digital negara Asia Selatan tersebut, telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Persaingan India, CCI.

Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Dikatakan, kuasa mutlak Google atas platformnya, ditambah dengan fakta bahwa perusahaan asal California, AS, itu memperoleh 97 persen pendapatannya dari iklan, telah menghambat persaingan dan mengganggu iklim bisnis di India.

"Tindakan Google ini berdampak buruk. Kami membutuhkan medan kompetisi yang setara. Dorongan kami ini penting untuk melindungi pasar yang beroperasi berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi," kata Prateek Jain, direktur asosiasi ADIF, kepada DW.

India mengincar RUU Persaingan Digital

CCI, regulator persaingan India, saat ini sedang mengkaji rancangan RUU Persaingan Digital untuk melengkapi Undang-undang Antimonopoli yang ada.

RUU tersebut bertujuan untuk mencegah praktik antipersaingan dan memungkinkan hukuman berat jika terjadi pelanggaran. Aturan yang baru ini juga bertujuan untuk memaksa perusahaan teknologi melakukan perubahan mendasar.

"Kami harus melihat bagaimana hal ini terbentuk dan sedang mempertimbangkannya dengan hati-hati. Kami dapat melihat peningkatan kepatuhan preemptif dari pihak perusahaan teknologi besar," kata seorang pejabat senior pemerintah kepada DW dengan syarat anonim.

Tahun lalu, pemerintah India membentuk Komite Hukum Persaingan Digital untuk memeriksa "perlunya undang-undang terpisah tentang persaingan di pasar digital."

RUU tersebut saat ini mengidentifikasi 10 "layanan digital inti" seperti pencarian daring, jejaring sosial, dan berbagi video.

Memperkuat iklim startup nasional

"Tidak ada monopoli yang bersifat permanen,” kata Pavan Duggal, pakar hukum siber, kepada DW. „Di dunia maya saat ini, setiap monopoli akan diteliti dengan saksama oleh regulator persaingan untuk memastikan ekosistem pasar digital terbebas dari belenggu monopoli," ujarnya.

"Karena India sedang menggodok undang-undang persaingan digital yang bertujuan untuk mengatur raksasa teknologi, kasus internasional dapat memicu pengawasan dan tindakan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan seperti Google di pasar India," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini