News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

124 Negara Anggota Majelis Umum PBB Ultimatum Israel, Desak Akhiri Perang di Gaza Dalam 12 Bulan

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam resolusi tersebut 124 negara sepakat menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina. Majelis Umum PBB turut menyerukan Israel untuk memberikan ganti rugi kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat mengultimatum Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.

Majelis Umum PBB turut menyerukan Israel untuk memberikan ganti rugi kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini.

Menuntut Israel agar melakukan penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina, menghentikan pembangunan permukiman baru.

Serta mengembalikan  tanah dan properti yang disita, dan kemungkinan pemulangan warga Palestina yang terlantar, mengutip dari Al Jazeera.

"Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," demikian bunyi resolusi Majelis Umum PBB.

Ultimatum ini dilontarkan usai PBB  menggelar resolusi pemungutan suara dengan ratusan negara besar di dunia. 

Dalam resolusi tersebut 124 negara sepakat menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina.

Negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.

Sementara 43 negara memilih abstain, dan 14 lainnya menolak.

Negara-negara yang menolak resolusi ini termasuk Amerika Serikat (AS), Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.

Adapun resolusi PBB menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina disahkan menyusul pernyataan Mahkamah Internasional yang menegaskan bahwa keberadaan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah illegal.

Baca juga: MBS Tegaskan Arab Saudi Tak Akan Akui Israel Tanpa Negara Palestina

Tak hanya itu Mahkamah Internasional juga menyerukan Israel segera mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Palestina Sambut Resolusi PBB 

Pasca putusan itu dilontarkan, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut resolusi tersebut dan menganggap ini sebagai langkah bersejarah. 

Abbas pun mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk terus mengambil langkah-langkah guna menekan Israel untuk mematuhi resolusi PBB.

Hal senada juga diungkap Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.

Dalam keterangan resminya ia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ini adalah titik balik penting dalam perjuangan Palestina untuk kebebasan dan keadilan.

Menurutnya, resolusi tersebut mencerminkan dukungan dunia terhadap hak-hak rakyat Palestina yang telah lama tertindas.

Sebagai informasi, resolusi ini diajukan oleh Palestina pada tahun ini memiliki hak istimewa di PBB, yakni dapat mengajukan proposal di Majelis Umum meski hanya berstatus pengamat.

Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat, namun Israel telah mengecam draf resolusi terbaru itu yang menyebutnya sebagai kebijakan "tercela".

Menurut Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon diadopsinya resolusi itu hanya akan menjadi hadiah bagi terorisme

(Tribunnews / Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini