TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UNGA sepakat memberlakukan resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun dan penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
Negara-negara anggota PBB meloloskan resolusi tidak mengikat tersebut pada hari Rabu (18/9/2024) kemarin.
Dalam resolusi tersebut 124 negara sepakat menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina.
Negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.
Sementara itu, 43 negara memilih abstain, dan 14 lainnya menolak.
Majelis Umum PBB turut menyerukan Israel untuk memberikan ganti rugi kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini.
PBB menuntut Israel agar melakukan penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina, menghentikan pembangunan permukiman baru.
Selain itu, PBB meminta pengembalian tanah dan properti yang disita, dan kemungkinan pemulangan warga Palestina yang terlantar, mengutip dari Al Jazeera.
Negara-negara yang menolak resolusi ini termasuk Amerika Serikat (AS), Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.
Adapun resolusi PBB menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina disahkan menyusul pernyataan Mahkamah Internasional yang menegaskan bahwa keberadaan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah illegal.
Tak hanya itu, Mahkamah Internasional juga menyerukan Israel segera mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Baca juga: Balas Dendam atas Ledakan Pager, Hizbullah Lancarkan Serangan Drone ke Israel, Targetkan 3 Posisi
"Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," demikian bunyi resolusi Majelis Umum PBB.
Delegasi Palestina memuji pengesahan tersebut sebagai “bersejarah”.
Berikut ini adalah beberapa reaksi dari negara-negara dan organisasi internasional terhadap pemungutan suara tersebut: