News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Daftar 14 Negara yang Menolak Resolusi Israel Akhiri Pendudukan di Palestina: Ada Tetangga Indonesia

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resolusi Majelis Umum PBB memutuskan untuk Israel wajib mengakhiri pendudukan mereka di tanah Palestina dalam 12 bulan. Resolusi ini dikeluarkan dengan persetujuan 124 negara dan 14 keberatan, dengan 43 negara abstain dalam pemungutan suara.

Ada Tetangga Indonesia, Daftar 14 Negara yang Menolak Resolusi Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

TRIBUNNEWS.COM - Negara mana saja yang menentang resolusi PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di Palestina?
 
Seperti diberitakan, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi bersejarah yang memerintahkan agar Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.

Resolusi ini mendapat persetujuan dari 124 negara. Adapun 14 negara menyatakan keberatan, dan 43 negara abstain dalam pemungutan suara.

Baca juga: Pakar Militer: Agresi Besar-besaran Israel di Tepi Barat Persis Buku A Place Under The Sun Netanyahu

Negara-negara dan organisasi-organisasi Arab dan Islam menyambut baik resolusi bersejarah yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB ini.

Sebagai tambahan informasi, resolusi yang diajukan oleh Negara Palestina dan diadopsi oleh mayoritas 124 suara, melawan 14 negara yang menolak dan 43 negara lainnya abstain.

Resolusi ini menegaskan tuntutan agar Israel mengakhiri “kehadiran ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina” dalam waktu 12 bulan.

Kementerian Luar Negeri Palestina menilai bahwa suara positif lebih dari dua pertiga negara anggota PBB merupakan referendum mengenai konsensus internasional bahwa pendudukan harus diakhiri.

"Bahwa praktik dan kejahatan pendudukan harus dihentikan, dan bahwa mereka (Israel) harus menarik pasukannya, termasuk para pemukim," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.

 Rancangan resolusi yang diajukan oleh Negara Palestina bertujuan untuk mendukung pendapat penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada bulan Juli lalu yang menuntut diakhirinya pendudukan ilegal Israel, pembongkaran permukiman dan sistem ilegal mereka, tembok apartheid, dan evakuasi dari semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem yang diduduki.

Resolusi Majelis Umum PBB memutuskan untuk Israel wajib mengakhiri pendudukan mereka di tanah Palestina dalam 12 bulan. Resolusi ini dikeluarkan dengan persetujuan 124 negara dan 14 keberatan, dengan 43 negara abstain dalam pemungutan suara.

Negara Pendukung Resolusi

Negara-negara Arab dan Islam termasuk di antara 124 negara yang mendukung resolusi tersebut, bersama dengan negara-negara penting seperti Tiongkok, Rusia, Prancis, Brasil, Norwegia, Spanyol, Portugal, Belgia, Irlandia, Korea Utara, dan Meksiko .

Abstain dalam Pemungutan Suara

Inggris dan Jerman adalah negara yang paling banyak melakukan abstain dalam pemungutan suara, bersama dengan Kanada, Australia, Italia, Belanda, Polandia, Swedia, Austria, Denmark, Swiss, dan Ukraina.

Negara Penentang Resolusi

Ada 14 negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut dipimpin oleh Israel dan Amerika Serikat.

Selain dua negara tersebut, negara penentang resolusi ini adalah Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Malawi dan Paraguay, selain beberapa negara yang sangat kecil: Mikronesia, Fiji, Nauru, Palau, Tonga, Tuvalu, dan negara tetangga Indonesia, Papua Nugini.

(oln/khbrn/*)
   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini