Retno dengan tegas mengutuk keras serangan tersebut.
“Indonesia mengutuk keras serangan tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan Israel telah melanggar hukum Internasional.
“Menyerang personel dan properti PBB merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional," tambahnya.
Tidak hanya menargetkan markas besar UNIFIL, tentara Israel juga menembaki dua posisi lain di dekatnya.
Serangan ini mengenai pintu masuk bunker tempat pasukan penjaga perdamaian berlindung di Ras Naqoura, di sepanjang pantai, dan merusak peralatan di stasiun relai yang lebih dekat ke perbatasan, dikutip dari The Washington Post.
Sebagai informasi, UNIFIL dibentuk pada tahun 1978.
Tujuan pembentukan UNIFIL adalah untuk memantau penarikan pasukan Israel setelah mereka menginvasi Lebanon sebagai balasan atas serangan Palestina.
Pada tahun 2000, Israel mengumumkan penarikan diri dari Lebanon.
Namun hal tersebut dibantah oleh Lebanon.
Menurut Lebanon, Shebaa Farms adalah bagian dari wilayahnya dan bukan bagian dari Dataran Tinggi Golan Suriah, yang masih diduduki Israel.
Pada tahun 2006, ketegangan meningkat antara 2 pihak, Lebanon dan Israel.
Ini membuat UNIFIL memperluas pasukannya.
Perang yang berlangsung selama sebulan ini diakhiri dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, yang menuntut agar kedua belah pihak menghormati perbatasan dan agar “semua kelompok bersenjata di Lebanon” dilucuti senjatanya.
Hingga kemudian UNIFIL kembali ditugaskan di Lebanon selatan.
Tujuannya adalah untuk memantau permusuhan di sepanjang garis demarkasi antara Lebanon dan Israel, yang dikenal sebagai Garis Biru.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait UNIFIL, Israel dan Sri Lanka