Parlemen Israel Larang UNRWA, Tanda Runtuhnya Proses Kemanusiaan di Palestina
TRIBUNNEWS.COM- Anggota parlemen Israel memilih untuk melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina.
Para pejabat mengatakan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan berarti runtuhnya proses kemanusiaan secara keseluruhan di wilayah Palestina yang diduduki.
Knesset Israel pada tanggal 28 Oktober meloloskan dua undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di dalam Israel, Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Dalam pemungutan suara 92-10, Knesset menyetujui undang-undang pertama, yang menyatakan bahwa badan PBB tidak dapat “mengoperasikan lembaga mana pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.”
Beberapa saat kemudian, anggota parlemen memberikan suara 87-9 untuk undang-undang kedua, yang menyatakan bahwa tidak ada pejabat atau badan pemerintah Israel yang boleh menghubungi UNRWA, yang secara efektif melarang pejabat Israel menyediakan layanan atau berurusan dengan karyawan PBB.
"Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza," kata Juliette Touma, juru bicara UNRWA, kepada AFP pada hari Senin.
Baca juga: Apa Itu UNRWA dan Mengapa Parlemen Israel Melarangnya?
Menjelang pemungutan suara di Knesset, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut RUU tersebut sebagai “bencana.”