TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden AS, Donald Trump, semakin mendekati kemenangan dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024.
Hal ini terjadi karena Trump sementara ini unggul dalam perlombaan meraih 270 suara elektoral yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan presiden.
Dikutip dari Associated Press hingga pukul 15.34 WIB, Trump sementara ini unggul dengan perolehan 267 suara elektoral.
Sementara itu, Kamala Harris yang dicalonkan oleh Partai Demokrat sementara ini tertinggal dengan perolehan 213 suara elektoral.
Kemenangan Trump ini pun hampir dapat dipastikan karena sosok calon presiden dari Partai Republik tersebut telah memenangkan dua dari tujuh negara bagian yang sering berubah hasilnya (swing states).
Dua negara bagian yang Trump menangkan adalah Carolina Utara dan Georgia yang sama-sama memiliki kekuatan suara elektoral cukup penting untuk menentukan hasil akhir pemilihan.
Selain itu, Trump juga memimpin di lima negara bagian swing states lainnya.
Dengan raihan suara elektoral yang dekat dengan ambang batas 270, Trump pun bisa dibilang akan kembali menjadi Presiden AS 2024-2028.
Karena potensi tersebut, banyak orang-orang yang kemudian bertanya, apakah Trump bisa maju lagi di Pilpres 2028.
Pertanyaan ini muncul karena Trump berpotensi terpilih menjadi Presiden untuk kedua kalinya, namun hal itu tak terjadi dalam waktu 2 periode berturut-turut.
Lantas, apa jawaban dari pertanyaan tersebut?
Baca juga: Donald Trump Jadi Presiden, Ketegangan AS & China di Ambang Mata, Beijing Siap Hadapi Perang Dagang
Berikut adalah penjelasannya secara sederhana menurut aturan konstitusi AS.
Bisakah Trump Maju Lagi di Pilpres 2028 ?
Jika Trump berhasil meraih masa jabatan kedua dengan mengamankan kemenangan Pilpres 2024, maka ini akan menjadi masa jabatan terakhirnya sebagai orang nomor satu di AS.
Hal ini terjadi karena untuk menjabat sebagai presiden, Konstitusi AS membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.