Aturan pembatasan masa jabatan ini juga tak mempedulikan apakah sosok Presiden tersebut menjabat dalam dua periode berturut-turut ataupun tidak.
Dengan demikian, maka tidak ada "reset masa jabatan" bagi Donald Trump bila ia memenangkan Pilpres AS kali ini.
Aturan pembatasan masa jabatan Presiden AS ini diatur dalam Amandemen ke-22 Konstitusi AS.
Amandemen ini dibuat ketika Presiden AS pertama, George Washington, mengundurkan diri setelah menjabat selama dua periode.
Menurut Perpustakaan dan Museum Kepresidenan Ronald Reagan, George Washington, juga menjadi presiden AS pertama yang mengundurkan diri setelah menjabat dua periode.
Kebiasaan tersebut dihormati oleh penerusnya hingga Franklin D. Roosevelt berkuasa.
Berbeda dari Presiden sebelumnya, Roosevelt menjabat selama empat periode sebagai presiden AS dari tahun 1932 hingga 1944.
Pada tahun 1947, dua tahun lebih setelah kematian Roosevelt, amandemen ini diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat AS sebagai usulan untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.
Setelah beberapa revisi oleh Senat, amandemen yang diusulkan ini disetujui dan dikirim ke negara bagian untuk diratifikasi.
Pada 27 Februari 1951, Amandemen ke-22 diratifikasi ke dalam Konstitusi AS, yang menetapkan batasan masa jabatan presiden.
(Tribunnews.com/Bobby)