News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

3 Perusahaan Swasta Israel Dijatuhi Sanksi AS, Terlibat Pembangunan Ilegal di Tepi Barat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan pemukiman warga Israel di Tepi Barat. Israel telah memberikan lampu hijau untuk pemukiman ilegal baru di Battir, kawasan Situs Warisan Dunia UNESCO dekat Betlehem di Tepi Barat, Palestina, yang mereka duduki - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan swasta Israel terkait pemukiman ilegal di Tepi Barat.

TRIBUNNEWS.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan swasta Israel, Senin (18/11/2024).

Ketiga perusahaan itu terlibat dalam pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Sanksi ini merupakan yang pertama yang diberikan AS terhadap perusahaan bangunan swasta Israel yang terlibat dalam perluasan pemukiman ilegal, lapor Axios.

Ketiga perusahaan swasta itu adalah Amana, sebuah perusahaan swasta yang terlibat aktif dalam perluasan pemukiman dan pembangunan pos-pos ilegal di Tepi Barat.

Serta, perusahaan konstruksi swasta Binyanei Bar Amena dan Eyal Hari Yehuda, atas peran mereka dalam mendukung aktivitas permukiman di Tepi Barat.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan Amana adalah organisasi terbesar yang terlibat dalam pembangunan pemukiman dan pos ilegal.

Baca juga: Hizbullah Sukses Sergap Pasukan Israel di Lebanon Selatan, Korban Berjatuhan, Tank Merkava Dibakar

Miller mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi terlibat langsung dalam perampasan tanah milik warga Palestina.

Ia menekankan, "Kami sekali lagi menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk mengambil tindakan dan meminta pertanggungjawaban mereka atas perusahaan yang terlibat dalam kekerasan, pemindahan paksa, dan perampasan tanah pribadi."

Menurut Axios, Departemen Keuangan AS mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan periode penutupan transaksi keuangan dengan perusahaan yang terkena sanksi, yang harus diselesaikan paling lambat 10 Januari.

Izin ini berlaku bagi mereka yang berutang uang kepada perusahaan tersebut atau yang menerima utang dari perusahaan tersebut.

Periode penyelesaian berakhir 10 hari sebelum Trump dilantik.

Departemen Keuangan dan Luar Negeri juga memberikan sanksi kepada tiga orang, yaitu Shabtai Koshlevsky, Itamar Yehuda Levi, dan Zohar Sabah.

Koshlevsky dijatuhi sanksi atas keterlibatannya dengan organisasi Hashomer Yosh, yang telah dikenai sanksi beberapa bulan lalu.

Lalu, Levi atas perannya dalam perusahaan konstruksi Eyal Hari Yehuda.

Kemudian Sabah, menurut Miller, terlibat dalam ancaman dan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini