News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Ferdinand Romualdez Marcos Jr

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan sambutan pada Upacara Penandatanganan 123 Filipina pada Pekan Pemimpin Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di San Francisco, California, pada 16 November 2023. --- Profil dan sosok Ferdinand Romualdez Marcos Jr.

TRIBUNNEWS.COM – Ferdinand Romualdez Marcos Jr atau lebih dikenal dengan Bongbong Marcos merupakan Presiden Filipina ke-17.

Ferdinand Marcos Jr sendiri mulai menjabat sebagai Presiden Filipina pada 30 Juni 2022 melalui Pemilihan Umum.

Ia diketahui juga merupakan kader dari Partai Partido Federal ng Pilipinas (PFP) yang menang dalam Pemilu pada 2022 silam.

Dan berikut profil Ferdinand Marcos Jr.

Kehidupan Pribadi

Dikutip dari situs Senate of The Phillipines, Ferdinand Marcos Jr lahir pada 13 September 1957 di Manila, Filipina.

Ia merupakan anak kedua dan putra satu-satunya dari mantan Presiden Ferdinand E. Marcos dan mantan Ibu Negara Imelda Romualdez-Marcos.

Ferdinand Marcos Jr  memiliki istri bernama Louise Araneta Marcos dan telah dikaruniai tiga anak yang bernama Ferdinand "Sandro" Alexander Marcos III, Joseph Simon Marcos, dan William Vincent Marcos.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dan Presiden Indonesia Joko Widodo (tidak dalam gambar) menyampaikan pernyataan bersama di Istana Malacanang di Manila pada 10 Januari 2024. (Ezra Acayan / POOL / AFP)

Baca juga: Filipina Memanas, Duterte Tuduh Ferdinand Marcos Jr Pecandu Narkoba, Ada Niat Gulingkan Presiden

Pendidikan

Berikut riwayat Pendidikan Ferdinand Marcos Jr:

- Taman kanak-kanak: Institucion Teresiana, Kota Quezon, Filipina 1962 – 1963

- Sekolah dasar: La Salle Green Hills, Kota Mandaluyong, Filipina 1963-1969

- Sekolah menengah: Worth School, Inggris 1970 – 1974

- Gelar sarjana: Diploma Khusus dalam Studi Sosial, Oxford University, Inggris 1975 – 1978

- Pascasarjana: Kursus Pascasarjana dalam Administrasi Bisnis, Wharton School of Business, University of Pennsylvania, AS 1979 – 1981.

Karier

Ferdinand Marcos Jr mengawali karier sebagai Gubernur Ilocos Norte (1983–1986, 1998–2007) dan sebagai Perwakilan Distrik Kedua Ilocos Norte (1992–1995, 2007–2010) di bawah naungan Kilusang Bagong Lipunan, partai politik yang didirikan oleh ayahnya.

Ia juga merupakan Deputi Pemimpin Minoritas pada masa jabatan keduanya di Dewan Perwakilan.

Pada 2010, Marcos terpilih sebagai Senator Filipina di bawah naungan Partai Nacionalista. Senator Marcos mengetuai beberapa komite senat, termasuk Komite Pemerintahan Lokal dan Komite Pekerjaan Publik, dan anggota beberapa komite lainnya.

Pada 5 Oktober 2015, Marcos mengumumkan bahwa ia menjadi kandidat untuk jabatan Wakil Presiden Filipina dalam pemilihan 2016.

Pada tahun 2021, Bongbong Marcos mengumumkan bahwa ia akan ikut mencalonkan dirinya dalam pemilu presiden tahun 2022, melalui partai Partido Federal ng Pilipinas (PFP) dan menang telak dengan perolehan suara hampir 59 persen.

Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina. (Tribun Jabar)

Baca juga: Mary Jane Veloso

Diplomasi Kasus Mary Jane

Baru-baru ini, Ferdinand Marcos Jr dikabarkan mengadakan diplomasi dengan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.

Langkah yang dilakukannya itu terbukti berhasil dan Marry Jane akan kembali ke Filipina dengan status pemindahan narapidana asing.

Pemindahan Mary Jane ke Filipina juga dilakukan dengan sejumlah persyaratan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yakni:

- Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

- Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

- Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/David Adi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini