TRIBUNNEWS.COM - Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba belum dibebaskan.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto.
Diwartakan TribunJogja.com, Agung memberikan pernyataan ini untuk meluruskan kabar bahwa Mary Jane dibebaskan.
“Hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya sampaikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul,” ujar Agung.
Ia menegaskan, sampai saat ini Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan.
“Yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak, ataupun belum, dibebaskan,” tuturnya.
Mengenai isu yang beredar, Agung membeberkan bahwa pihaknya belum menerima informasi apa pun dari Kejaksaan atau Kementerian Hukum dan HAM.
Jika ada perkembangan, koordinasi akan dilakukan dengan Kejaksaan.
“Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya."
"Untuk itu, kami hanya menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan,” sambungnya.
Agung juga memastikan, tak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain.
Baca juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina: Presiden Marcos: Thank You Indonesia
“Belum ada rencana seperti itu, yang bersangkutan masih di Lapas Perempuan Yogyakarta,” tegasnya.
Ketika ditanya soal pembicaraan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Duta Besar Filipina atau Presiden Filipina, Agung mengaku belum ada arahan resmi.
“Kalau kunjungan keluarga memang ada, tapi komunikasi resmi antara Mary Jane dengan pemerintah Filipina sejauh ini belum ada,” ungkapnya.