News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kilas Balik Kasus yang Jerat Mary Jane Veloso: Sempat Divonis Mati, Kini Berujung Bebas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mary Jane Veloso akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dirinya dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia dan kembali ke Filipina.

TRIBUNNEWS.COM - Narapidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso kini bebas dari hukuman mati.

Hal ini setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk narapidana asing atau transfer of prisoner.

Dikutip dari Kompas.com, Yusril menyebut pemindahan narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.

Dia juga mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi rumusan awal kebijakan untuk penyelesaian masalah narapidana asing di Indonesia.

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024) lalu.

Pasca batalnya Mary Jane bebas dihukum mati, Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.

Dia mengungkapkan upaya pemulangan Mary Jane adalah perjalanan yang panjang dan sulit.

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan. 

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," tambahnya.

Lalu, bagaimana awal mula Mary Jane Veloso terjerat kasus narkoba hingga sempat akan dihukum mati dan berujung bebas? Berikut ceritanya.

Awal Kasus

Baca juga: Kurir Narkoba di Tangsel Terima Upah Hingga Rp90 Juta, Ini Pemasoknya

Kasus narkoba yang menjerat Mary Jane berawal ketika dirinya tertangkap di Bandara Adi Sucipto, DI Yogyakarta pada 25 April 2010 lalu.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 7 April 2021, niatan Mary Jane ke Yogyakarta untuk mencari kerja yang dijanjikan oleh rekannya bernama Christine atau Kristina.

Sebelum terbang ke Yogyakarta, Mary Jane terlebih dahulu dibelikan sebuah koper oleh rekannya tersebut serta diberi uang 500 dolar AS.

Namun, setibanya di Bandara Adi Sucipto, Mary Jane merasakan kopernya berat meski dia mengetahui bahwa tidak ada isinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini