TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkap kasus clandestine laboratorium narkoba yang beroperasi di Bali.
Wahyu mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan 25 kilogram narkoba di Yogyakarta yang rencananya akan dikirim ke Belanda.
Ternyata, narkoba tersebut merupakan produksi dari clandestine laboratorium di Bali.
Setelah itu, Wahyu mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai melakukan profiling terkait keluar masuknya barang.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata barang-barangnya berasal dari Bali. Oleh karena itu, kita bekerja sama dengan teman-teman Polda Bali dan Dirjen Bea Cukai untuk terus mem-profiling barang-barang yang masuk yang diperkirakan menjadi sarana atau alat untuk membuat narkoba," katanya dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (19/11/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Wahyu mengungkapkan saat akan digerebek, lokasi laboratorium narkoba tersebut sempat dipindah dari Jalan Gatot Subroto, Denpasar, ke kawasan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Tak cuma sekali, lokasi pembuatan barang haram itu kembali berpindah ketika polisi terus melakukan pendalaman.
Akhirnya, kini laboratorium narkoba itu berhasil digerebek oleh polisi.
Baca juga: Penampakan Gorong-Gorong Jalur Pelarian Gembong Narkoba Murtala Cs dari Rutan Salemba
Wahyu mengatakan pengungkapan laboratorium ini juga karena adanya bantuan dari Bea Cukai yang terus memantau keluar masuknya barang untuk produksi narkoba.
Hasilnya, kata Wahyu, polisi berhasil mengamankan beberapa alat untuk pembuatan narkoba tersebut.
"Dari data pendukung, pengiriman mesin cetak happy vibe, evapub hasis dan pod system serta beberapa perkusor dan beberapa bahan kimia yang dikirim dari luar menuju Indonesia yang dilakukan melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelasnya.
Wahyu mengungkapkan pihaknya berhasil menggerebek clandestine laboratorium tersebut pada Senin (18/11/2024), dan mengamankan empat orang.
Ketika digerebek, dia menuturkan para pelaku tersebut tengah melakukan produksi pembuatan narkoba.
Adapun empat orang yang diamankan merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial MR, RR, N, dan DA.