"Peran mereka adalah peracik atau yang sering kita sebut koki," jelas Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan masih ada empat orang lagi yang belum ditangkap dan kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka berinisial DOM (pengendali laboratorium), RMD (peracik dan pengemas), IC (karyawan), dan MAN (penyewa vila).
Dia juga mengungkapkan vila yang digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut disewa secara bulanan.
Namun, untuk pembayaran, dilakukan secara mingguan demi menghindari jika aktivitasnya terendus oleh polisi.
"Jadi (vila) tidak disewa sekaligus. Ini diperkirakan untuk memudahkan mereka ketika ada sesuatu, bisa langsung berpindah tempat," jelas Wahyu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti berupa bahan dan alat pembuatan narkoba yaitu:
Barang Bukti Bahan Pembuatan Narkoba
- 18 kilogram hasis padat kemasan silver
- 12,9 kilogram hasis pada kemasan kuning emas
- 18.210 butir happy vibe dengan berat per butir 0,4 gram
- 35 butir happy vibe dengan berat per butir 0,2 gram
- 765 catridge pods berwarna hitam dan putih yang sudah terisi narkoba
- 6.600 catridge pods kosong
- 102 kilogram hasis bubuk
- 37 kilogram bahan baku happy vibe
- 12 liter minyak ganja
- 7 kilogram bubuk ganja
- 10 kilogram ganja kering
Alat Pembuatan Narkoba
- 1 unit mesin pengubah cairan menjadi uap (liquid vape)
- 1 unit penyeduh liquid
- 1 unit alat pengisi liquid
- 2 unit pencetak tablet happy vibe (per unit bisa memproduksi 4.000 butir per jam)
- 1 unit pencacah ganja
- 1 unit mesin genset
- 1 unit alat pemeras minyak dari bahan hasis
- 1 unit pemadat tablet happy vibe
- 1 unit alat pengayak bubuk happy vibe
- 1 unit alat pengaduk bubuk happy vibe
- 1 unit alat press dan ganurator happy vibe
- 1 unit alat grand hasis
- 1 unit press hasis hidraulik
- 2 unit alat fermentasi ganja
- 1 unit tabung pemanas spiral
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 130 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp750 juta.
Tak cuma itu, Wahyu mengungkapkan para tersangka kemungkinan akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menimbulkan efek jera.