TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, kini menjadi buronan internasional.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Surat perintah ini dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di Gaza.
Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC, situasi bagi Netanyahu dan Gallant semakin sempit.
Menurut Jonathan Kuttab, seorang pengacara hak asasi manusia internasional, Statuta Roma yang membentuk ICC mencakup 124 negara pihak di enam benua.
Negara-negara ini terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.
“Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum,"
"Mereka yang tidak menghormati hukum berarti mereka sendiri yang melanggar hukum,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.
Banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa (UE), telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan.
Negara-negara ICC yang Mungkin Menangkap Netanyahu?
Langkah-langkah hukum yang diambil oleh ICC menunjukkan bahwa konsekuensi hukum dapat menimpa mereka di negara-negara yang mengakui kewenangan ICC.
Netanyahu menanggapi tuduhan tersebut dengan menyebutnya sebagai anti-Semit.
Ini daftar negara-negara dari berbagai benua yang terikat oleh statuta ICC.
Negara-negara ini dapat berpotensi mengeksekusi surat perintah penangkapan jika Netanyahu dan Gallant memasuki wilayah mereka.
Simak daftarnya berikut ini.
- A
Afganistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Bahasa Armenia
Australia
Austria
Afrika Selatan - B
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brazil
Bulgaria
Burkina Faso
Belanda - C
Chad
Chili - D
Denmark
Dominika - E
Ekuador
El Salvador
Estonia - F
Finlandia - G
Gabon
Gambia
Georgia
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana - H
Honduras
Hongaria - I
Islandia
Irlandia
Italia - J
Jepang
Jordania
Jibuti
Jerman - K
Kenya
Kiribati
Kamboja
Kanada
Kolumbia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Kroasia
Kroasia - L
Latvia
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg - M
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Marshall Island
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Makedonia Utara - N
Namibia
Nauru
Nigeria
Nigeria
Norwegia - P
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Perancis
Pantai Gading - R
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Republik Demokratik Kongo
Republik Afrika Tengah
Pantai Gading
Republik Persatuan Tanzania
Republik Dominika - S
Siprus
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Selandia Baru
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Siprus - T
Tajikistan
Timor Leste
Trinidad dan Tobago
Turki
Tanjung Verde - U
Uganda
Uruguay - V
Vanuatu
Venezuela - Y
Yunani - Z
Zambia
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)