Prancis menjadi negara terbaru yang menyatakan pihaknya tidak akan menangkap Perdana Menteri Israel.
Pada Rabu (26/11/2024), Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan bahwa mereka tidak akan menangkap Netanyahu.
Kemenlu Prancis menyatakan bahwa pemimpin Israel tersebut dilindungi oleh aturan kekebalan yang berlaku untuk negara-negara yang bukan pihak dalam ICC.
Kebijakan Prancis tersebut membuat Inggris jadi satu-satunya negara di kelompok G7 yang mendukung keputusan ICC untuk melakukan penangkapan kepada Benjamin Netanyahu.
Para hakim ICC menyatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa Netanyahu, Gallant, dan Deif memikul “tanggung jawab pidana” atas tindakan selama perang antara Israel dan Hamas.
Sementara itu, Joe Biden, presiden AS, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan ICC tersebut adalah kebijakan yang “sangat keterlaluan.”
“Apa pun yang mungkin disiratkan oleh ICC, menunjukkan tidak adanya antara penegakan hukum untuk Israel dan Hamas. Kami akan selalu berdiri bersama Israel melawan ancaman terhadap keamanannya.” ungkap Biden.
(Tribunnews.com/Bobby)