TRIBUNNEWS.COM - Anggota parlemen Korea Selatan dari partai oposisi telah melaporkan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol ke sidang pleno Majelis Nasional pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 00.48 waktu setempat.
Partai Demokrat yang mendominasi kursi di parlemen telah selesai menggelar rapat untuk menyusun RUU tersebut pada Rabu malam hingga Kamis dini, dengan dihadiri oleh partai oposisi lainnya.
"RUU pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang diusulkan oleh 191 anggota partai oposisi termasuk Partai Demokrat Korea, Partai Inovasi Tanah Air, dan Partai Reformasi Baru, dilaporkan ke sidang pleno Majelis Nasional hari ini," lapor KBS, Kamis.
Partai oposisi pemerintah tersebut menyampaikan alasan pemakzulan adalah darurat militer yang diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) malam melanggar konstitusi dan UU.
"Kebebasan berekspresi konstitusional dilanggar karena pers dan publikasi dikendalikan oleh darurat militer dan pemogokan serta demonstrasi dilarang sesuai dengan proklamasi yang dikeluarkan setelah darurat militer diumumkan," bunyi RUU pemakzulan tersebut.
RUU pemakzulan harus diputuskan dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan ke rapat paripurna.
Anggota parlemen diperkirakan akan melakukan pemungutan suara dalam rapat paripurna di Majelis Nasional paling cepat besok, Jumat (6/12/2024) dan paling lambat Sabtu (7/12/2024).
Syarat untuk mengajukan mosi pemakzulan Presiden adalah mayoritas anggota Majelis Nasional dan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Nasional.
RUU pemakzulan diperkirakan akan disahkan jika 192 anggota partai oposisi ditambah 8 orang lagi dari Partai Kekuatan Rakyat memberikan suara mendukung.
Pada sidang paripurna hari ini, Partai Demokrat juga melaporkan RUU untuk memakzulkan Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun.
Partai Demokrat mendesak setidaknya delapan anggota Partai Kekuatan Rakyat untuk mendukung RUU pemakzulan pada pemungutan suara mendatang.
Baca juga: Sejarah Darurat Militer di Korea Selatan, dari Pemerintah Syngman Rhee sampai Yoon Suk Yeol
Partai Kekuatan Rakyat Tolak RUU Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Partai Kekuatan Rakyat yang merupakan partai Presiden Yoon Suk Yeol, menentang upaya Partai Demokrat untuk memkazulkan presiden.
"Kami telah menegaskan penolakan kami terhadap RUU pemakzulan terhadap Presiden sebagai garis partai kami," kata pemimpin fraksi Partai Kekuatan Rakyat, Choo Kyung-ho, setelah rapat umum darurat di Majelis Nasional pada Rabu malam.
Sementara itu, Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, mengatakan partainya tidak bermaksud membela keputusan presiden untuk mengumumkan deklarasi darurat militer.
“Sebagai pemimpin partai, saya akan melakukan upaya untuk mencegah pemakzulan ini lolos untuk mencegah kerusakan masyarakat dan pendukung karena kebingungan yang tidak siap," kata Han Dong-hoon kepada wartawan.
“Saya sama sekali tidak berusaha membela darurat militer yang tidak konstitusional yang ditetapkan oleh Presiden,” tegasnya.
“Saya adalah orang pertama yang menyampaikan kemarahan dan patriotisme masyarakat atas insiden ini sejak saat pertama darurat militer diumumkan, dan saya akan terus melakukannya di masa depan," tambahnya.
Namun, ia tidak langsung memberi tahu alasan untuk menentang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Ia dan anggota partainya di parlemen akan melakukan rapat sebelum tanggal pemungutan suara untuk RUU pemakzulan ditetapkan.
"Setelah tanggal pemungutan suara ditetapkan, kami akan membuat keputusan akhir melalui rapat umum anggota parlemen sebelum itu. Saya akan memberi tahu Anda nanti," tegasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat akan mendesak presiden untuk keluar dari partainya.
Darurat Militer Korea Selatan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 22.25 waktu setempat.
Selama darurat militer, anggota militer dan polisi Korea Selatan mengambil alih kekuasaan sementara dan membungkam kebebasan rakyat serta pers.
Presiden Yoon Suk Yeol merasa terdesak oleh partai oposisi, terutama Partai Demokrat, yang mendominasi parlemen dan dituduh ingin memakzulkan sejumlah pejabat pemerintahannya.
Ia juga menuduh partai oposisi yang memotong 4,1 won dari anggaran pemerintahannya tahun 2025.
Partai Demokrat mengusulkan rancangan undang-undang yang secara drastis akan memotong anggaran pemerintahan Yoon Seok-yeol.
Menurut konstitusi Korea Selatan, RUU APBN merupakan RUU yang tidak bisa diveto oleh presiden, seperti diberitakan BBC.
Pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat, Majelis Nasional memutuskan untuk membatalkan deklarasi darurat militer, dengan persetujuan 190 dari 300 anggota parlemen yang hadir.
Resolusi itu kemudian disahkan dan kemudian diumumkan oleh Presiden Yoon Seok-yeol pada Rabu (4/12/2024) pukul 4.30 pagi waktu setempat.
Menyusul pencabutan darurat militer, banyak staf presiden dan menteri yang mengundurkan diri, sementara partai oposisi menyerukan pemakzulan presiden.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)