TRIBUNNEWS.COM - Partai-partai oposisi Korea Selatan mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu (4/12/2024), AP News melaporkan.
Mosi pemakzulan ini, dilakukan sebagai buntut penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol, yang berlangsung sebentar karena parlemen sepakat untuk mencabutnya.
Untuk memakzulkan Yoon, diperlukan dukungan dari dua pertiga parlemen untuk mosi tersebut dan kemudian dukungan dari sedikitnya 6 hakim Mahkamah Konstitusi.
Mosi tersebut, yang diinisiasi oleh oposisi utama Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya, dapat diajukan untuk pemungutan suara paling cepat pada hari Jumat (6/12/2024).
Para penasihat senior dan sekretaris Yoon mengajukan pengunduran diri.
Anggota kabinet Yoon, termasuk Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, juga menghadapi seruan untuk mengundurkan diri.
Kronologi Pengumuman Darurat Militer
Pada Selasa malam, Presiden Yoon tiba-tiba memberlakukan darurat militer.
Keputusan Yoon didasari kebuntuan pemerintahanya dengan Partai Demokrat mengenai rancangan anggaran tahun depan serta adanya upaya yang dipimpin Partai Demokrat untuk memakzulkan tiga jaksa tinggi.
Selama pengumumannya di televisi, Yoon menyebut, pihak oposisi sebagai "pasukan anti-negara pro-Korea Utara yang tidak tahu malu yang merampas kebebasan dan kebahagiaan warga negara kita."
Namun, darurat militer tersebut hanya berlaku selama sekitar enam jam, karena Majelis Nasional memilih untuk membatalkan keputusan presiden.
Deklarasi tersebut secara resmi dicabut sekitar pukul 4:30 pagi pada hari Rabu selama rapat Kabinet.
Baca juga: Sosok Wanita yang Coba Rebut Senjata Api Tentara saat Geger Darurat Militer di Korea Selatan
Partai Demokrat yang beroposisi liberal, yang memegang mayoritas di parlemen yang beranggotakan 300 orang, mengatakan pada hari Rabu bahwa anggota parlemennya memutuskan untuk meminta Yoon segera mengundurkan diri atau mereka akan mengambil langkah-langkah untuk memakzulkannya.
“Pernyataan darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol merupakan pelanggaran yang jelas terhadap konstitusi. Pernyataan itu tidak mematuhi persyaratan apa pun untuk menyatakannya,” kata Partai Demokrat dalam sebuah pernyataan.
“Pernyataan darurat militer ini pada awalnya tidak sah dan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi."