News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

AS Turun Tangan Lindungi Netanyahu CS, Rilis UU Invasi Den Haag Demi Jegal Putusan ICC

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi melindungi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, AS rilis UU Invasi Den Haag untuk merespon surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menerapkan "Undang-Undang Invasi Den Haag", untuk melindungi sekutunya Israel dari putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Mengutip dari Anadolu, UU Invasi Den Haag diberlakukan merespon surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk PM Israel Benjamin Netanyahu.

Selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan 124 negara untuk menangkap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Adapun penangkapan ini di layangkan ICC lantaran keduanya memikul tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.

"Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

Namun demi melindungi Netanyahu dari kejaran ICC, AS menerapkan "Undang-Undang Invasi Den Haag" 

Matthew Hoh, direktur asosiasi Eisenhower Media Network, menjelaskan undang-undang tersebut merupakan UU tahun 2002, yang secara resmi diberi judul Undang-Undang Perlindungan Anggota Militer Amerika.

UU tersebut awalnya diberlakukan selama pemerintahan Presiden George W. Bush untuk melindungi AS dan warga negara sekutunya dari penuntutan ICC.

Namun sebagai tanggapan terhadap surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant, UU tersebut kembali diberlakukan untuk memblokir investigasi ICC terhadap potensi kejahatan perang AS. 

AS Ancam Sanksi ICC

Tak hanya merilis UU Invasi Den Haag, untuk menjegal ICC Pemerintah AS dibawah kepemimpinan Presiden terpilih Donald Trump kabarnya bakal disebut menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional.

Trump disebut bakal menjatuhkan sanksi kepada ICC usai dirinya resmi menjabat lagi di Gedung Putih mulai Januari mendatang.

Tak dijelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan AS untuk ICC.

Baca juga: Polandia Siap Tangkap Netanyahu Sesuai dengan Surat Perintah ICC, Bantah PM Israel Kebal Hukum

Namun menurut seorang sumber pemerintah AS yang tidak mau disebutkan namanya, sanksi bakal diberikan kepada seluruh pejabat ICC, termasuk Kepala Jaksa ICC, Karim Khan dan pejabat lainnya yang mengeluarkan surat penangkapan tersebut.

Kabar ini semakin kuat setelah Mike Waltz, calon Penasihat Keamanan Nasional dalam kabinet Trump, memberikan sinyal keras terhadap keputusan ICC.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini