TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwenang Amerika membebaskan Mufid Abdel Qader Meshaal, saudara tiri pemimpin gerakan Hamas di luar negeri, Khaled Meshaal, setelah dipenjara selama 20 tahun.
Mufid Meshaal menghabiskan sekitar 20 tahun di penjara Amerika atas tuduhan bekerja sama dengan organisasi Holy Land Foundation (HLF) untuk mendanai gerakan Hamas di Jalur Gaza.
Pengadilan AS sebelumnya menuduh Mufid Meshaal bekerja sama dengan empat orang Amerika lainnya asal Palestina, termasuk Muhammad al-Zein dari Kerabat Wakil Presiden Hamas Musa Abu Maruzq.
HLF yang berbasis di pinggiran kota Dallas adalah salah satu organisasi amal Islam terbesar di Amerika Serikat sebelum pemerintah menutupnya setelah serangan di gedung World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001.
HLF mengatakan kegiatannya fokus pada pemberian bantuan dan bantuan bencana kepada pengungsi Palestina.
Jaksa mengatakan HLF menyalurkan dana kepada gerakan Hamas, yang menguasai Jalur Gaza pada tahun 2007, dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintahan AS pada tahun 1995.
Kalangan muslim AS mengatakan kasus Mufid Meshaal adalah bentuk kampanye pengawasan dan pemeriksaan yang tidak adil terhadap muslim AS sejak peristiwa 9/11.
Sementara itu, pengacara menjawab HLF tidak mendukung Hamas, dan bekerja secara sah untuk mengumpulkan bantuan yang dibutuhkan oleh rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan Israel.
Mereka menilai alasan utama penuntutan kliennya adalah karena ikatan keluarga Mufid Meshaal dengan Khaled Meshaal, kepala biro politik Hamas di luar Gaza, seperti diberitakan Arabi21.
Baca juga: Profil Khaled Meshaal, Pemimpin Sementara Hamas Gantikan Yahya Sinwar yang Diduga Dibunuh Israel
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)