News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Tutup Kedubes di Irlandia Gara-gara Kasus Genosida Gaza di ICJ, Simon Harris Buka Suara

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar (kiri) dan PM Israel Benjamin Netanyahu (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Israel akan menutup Kedutaan Besarnya di Dublin setelah Irlandia mendukung Afrika Selatan yang menuntut Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida di Gaza.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar telah mengeluarkan perintah untuk menutup Kedutaan Besarnya di Dublin.

“Israel mengajukan keberatan di tengah hubungan anti-Israel oleh pemerintah Irlandia, tuduhan melakukan genosida di Gaza, dan ikut serta dalam tuntutan hukum ke Mahkamah Internasional di Den Haag,” kata Gideon Saar dalam sebuah pernyataan pada Minggu (15/12/2024).

"Keputusan untuk menutup kedutaan Israel di Dublin dibuat mengingat kebijakan anti-Israel yang ekstrem dari pemerintah Irlandia," lanjutnya.

Sebelumnya pada Rabu (11/12/2024), Irlandia mengumumkan bergabung dengan gugatan kasus genosida di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.

Irlandia pada Oktober lalu mengatakan negaranya tidak akan menunggu Uni Eropa untuk mengambil tindakan terhadap pemukim ekstremis Israel, seperti diberitakan Al Mayadeen.

PM Irlandia Buka Suara

Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, mengatakan keputusan Israel untuk menutup kedutaan besarnya di Dublin adalah sebuah hal yang disayangkan.

Ia juga menolak tuduhan Israel bahwa Irlandia memusuhi kebijakannya.

“Ini adalah keputusan yang sangat disayangkan oleh pemerintah (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu, dan saya sepenuhnya menolak klaim bahwa Irlandia memusuhi Israel, dan hukum internasional," kata Simon Harris di media sosial X, Minggu (15/12/2024).

Pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ dengan alasan melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.

Baca juga: Hamas Sambut Irlandia yang Dukung Afrika Selatan Gugat Israel di ICJ soal Genosida di Gaza

Afrika Selatan meminta ICJ untuk memutuskan tindakan pencegahan mengingat keseriusan situasi di Gaza.

Sidang diadakan mengenai permintaan tindakan pencegahan di Den Haag pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.

Saat ini, proses pengadilan masih berjalan dan Afrika Selatan pada Oktober lalu telah menyerah bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Jumlah Korban di Jalur Gaza

Israel yang didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza.

Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 44.976 jiwa dan 106.759 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Minggu (15/12/2024) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.

Sebelumnya, Israel mulai menyerang Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak pendirian Israel di Palestina pada tahun 1948.

Israel mengklaim, ada 101 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 sandera Palestina pada akhir November 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini