News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024). Mary Jane Veloso, akhirnya pulang ke negara asalnya, Filipina, usai 15 tahun mendekam di penjara Indonesia, tiba pada Rabu (18/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akhirnya pulang ke negaranya setelah 15 tahun mendekam di penjara Indonesia. 

Mary Jane pun menyampaikan rasa syukur atas kepulangannya ke Filipina.

Dia juga sempat menunjukkan oleh-oleh khas Indonesia, termasuk batik dan baju rajut untuk kedua putranya.

“Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak. Ada gitar, buku-buku, rajutan, rosario, baju, bahkan baju yang aku pakai dikasih teman-teman,” ungkap Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat ke Filipina, Selasa (17/12/2024).

Mary Jane mengaku tetap berdoa selama proses panjang hukumnya karena merasa bahwa Tuhan memiliki rencana indah untuk hidupnya. 

"Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya," kata Mary Jane.
 
Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Bahagia, sangat bahagia. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada Bapak Menteri Yusril dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Mary Jane.

Tak lupa dia menyampaikan rasa terima kasih dan kecintaan kepada Indonesia.

“Mary Jane terima kasih banyak, Tuhan memberkati. Aku cinta Indonesia,” ujarnya sambil tangannya membentuk simbol hati.

Mary Jane pun tiba dengan selamat di Filipina pada Rabu (18/12/2204).

Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Bisa Makan Burger hingga Video Call di Bandara Soekarno-Hatta

“Penerbangan yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta pada pukul 12.05 dini hari itu menandai berakhirnya babak mengerikan dalam kehidupan Veloso,” kata Direktur Jenderal Biro Pemasyarakatan (BuCor) Filipina  Gregorio Pio Catapang Jr .

Selama penerbangan, Catapang mencatat Mary Jane Veloso tidak diborgol atau dikenakan alat penahan apa pun.

Selain itu, Mary Jane, kata Cetapang, juga tidak berniat melarikan diri atau melukai dirinya sendiri, karena dia ingin kembali ke Filipina.

Mary Jane Ditempatkan di Penjara Wanita Filipina

Dari bandara, Mary Jane diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita (CIW) di Kota Mandaluyong.

Adapun, CIW adalah penjara khusus wanita yang terletak di F. Martinez Avenue, Mauway, Mandaluyong , Metro Manila , Filipina.

"Di mana a dia akan ditempatkan di Pusat Penerimaan dan Diagnostik untuk karantina selama 5 hari dan orientasi selama 55 hari, evaluasi diagnostik, dan klasifikasi keamanan awal,” kata dia.

Sebelum dipindahkan ke CIW, Mary Jane sempat bertemu dengan keluarganya, termasuk kedua putranya dan orang tua.

Kedua putranya yang kini mulai beranjak remaja itu membawa bunga dan memeluk Mary Jane.

Keluarga Mary Jane telah memohon kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos untuk memberikan pengampunan membebaskannya dari rencana penjara seumur hidup di Filipina.

Seperti kita diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.

Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio diduga bandar narkoba.

Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Proses hukumnya berlangsung rumit. Mary Jane yang saat itu tidak menguasai bahasa Indonesia merasa kesulitan berkomunikasi selama persidangan meski didampingi penerjemah. 

Putusan hukuman mati terhadapnya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung. 

Namun, pada 29 April 2015, eksekusi hukuman mati Mary Jane ditunda setelah adanya tekanan dari berbagai pihak internasional dan bukti bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). 

Beberapa jam sebelum jadwal eksekusi, perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Ibriza Fasti/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini