Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, mengaku bahagia karena sebentar lagi akan bertemu anak-anaknya.
Hal itu diungkapkan Mary saat berjalan dari ruang tunggu Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta menuju ke ruang boarding.
Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Bisa Makan Burger hingga Video Call di Bandara Soekarno-Hatta
Diketahui, ia akan bertolak ke negara asalnya Filipina, menggunakan penerbangan Cebu Airlines, dari Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (18/12/2024) pukul 00.05 WIB.
Mary mengatakan, ia memiliki dua orang anak laki-laki.
Baca juga: Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Boyong Oleh-oleh Mulai Gitar, Baju hingga Rosario
Kerinduannya tak terbendung, Mary Jane sumringah saat mengungkapkan akan langsung memeluk dan mencium kedua anaknya nanti saat bertemu.
"Ya bahagia banget (akan bertemu anak). Sudah excited banget ketemu mereka," ungkap Mary, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
"(Jika nanti sudah bertemu anak) langsung aku peluk, cium-cium semua," katanya sambil tersenyum.
Selanjutnya, Mary juga menuturkan keinginannya untuk dapat merayakan Hari Raya Natal 2024 bersama sanak keluarganya.
Mary tampak melambai-lambaikan tangan dan memberikan gestur "kiss bye" kepada para awak media saat dia hendak masuk ke ruangan boarding.
"Dadah. Aku sayang semua. God bless you," ucap Mary.
Baca juga: Mary Jane Mabuk Darat Perjalanan Naik Mobil dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta
Pantauan Tribunnews.com, perwakilan pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani surat serah terima narapidana.
Surat tersebut dibuat dua rangkap, satu berbahasa Indonesia dan satu lainnya berbahasa Inggris.
Adapun perwakilan pemerintah Indonesia yang menandatangani surat tersebut, yakni Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dan Wakil Menteri Urusan Migrasi Departemen Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose De Vega.
Meski demikian, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram memastikan, Mary Jane akan tetap menjalani masa hukumannya di penjara di Filipina.
"Ini kan pemindahan narapidana. Tetap akan dimasukkan ke dalam jail (penjara) yang ada di Filipina. Bukan untuk merayakan natal di rumahnya. Tetap akan mengikuti proses hukum yang ada di negaranya," kata Nyoman, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam.
Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin.
Dia pun kemudian dijatuhi divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.