Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/12/2024).
Yusril menerangkan, pernyataan Prabowo itu merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi sangat penting saat ini.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," katanya.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," sambungnya.
Yusril menyampaikan pernyataan Prabowo menjadi gambaran perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026 mendatang. Menurut Yusril, dewasa kini, penghukuman buka lagi efek jera, tapi keadilan restoratif.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
Yusril menekankan, jika aset hasil korupsi masih berada di tangan koruptor, tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan. Sementara itu, kata Yusril, jika hasil korupsi dikembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat," katanya.
Saat ini, Yusril mengungkap Kementerian Koordinator Kumham Imipas telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini, katanya merupakan bagian rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.
Khusus untuk narapidana kasus korupsi, menurut Yusril, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.
"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," ujarnya.
Prabowo akan maafkan koruptor jika kembalikan uang
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta koruptor mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, menurut Prabowo, mereka akan dimaafkan.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan, dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.