TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK), Kota Bandar Lampung 2025.
Penetapan UMK Bandar Lampung 2025 tercantum dalam SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025.
UMK Bandar Lampung 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari sebelumnya.
Sehingga UMK Bandar Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.305.367
Besaran UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti mengatakan bahwa dari 15 kabupaten/kota di provinsi Lampung, hanya terdapat 5 kota/kabupaten yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP Lampung.
Seperti diketahui, UMP Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.070.
Dari 5 kota/kabupaten tersebut, Bandar Lampung termasuk dan menjadi kota/kabupaten dengan UMK tertinggi.
Sementara 10 kabupaten lainnya memiliki UMK yang sama dengan UMP Lampung.
"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan diatas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan dibawah UMP," kata Yanti, dikutip dari Tribun Lampung.
5 Kota/Kabupaten yang Memiliki UMK 2025 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Lampung
Baca juga: UMK Sleman 2025 Naik Jadi Rp 2.466.514,86, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
1. Bandar Lampung
Menurut Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025, UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp3.305.367 per bulan.
2. Kabupaten Mesuji
Berdasarkan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025, besaran UMK Kabupaten Mesuji ditetapkan Rp 3.092.026.
3. Kabupaten Lampung Selatan
Dalam SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025, telah ditetapkan besaran UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 3.076.990.
4. Kabupaten Way Kanan
Menurut SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025, UMK Kabupaten Way Kanan 2025 sebesar Rp 3.072.665.
5. Kota Metro
Berdasarkan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025, besaran UMK kota Metro sebesar Rp 2.903.301.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co dengan judul UMK Bandar Lampung Rp 3,3 Juta, 5 Kabupaten/Kota Tetapkan di Atas UMP Lampung
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunLampung.co/Hurri Agusto)