Banyak pemimpin dunia yang lebih menyukai hal-hal seperti sebelumnya, ketika mereka bisa bergerak bebas tanpa perlu membawa dokumen.
Paspor ini juga sangat tidak populer di kalangan publik dan pers. Orang-orang berpikiran kalau paspor merusak kebebasan serta menyerang privasi mereka. Pengurusan dokumen tersebut juga banyak birokrasi dan administrasi yang lama serta berbelit-belit.
Pada tahun 1926, sebuah artikel di The New York Times merujuk pada "The Passport Nuisance.”
"Haruskah paspor dipertahankan sebagai syarat permanen untuk bepergian?” tulis surat kabar tersebut. "Sistem yang populer sejak perang ini tidak praktis, menjengkelkan, dan menghambat hubungan bebas antar negara.”
Namun, sudah terlambat untuk mewujudkan "kebebasan berpergian” ini.
Para anggota Liga Bangsa-Bangsa tidak dapat menyepakati seperti apa dunia tanpa kontrol perbatasan dan paspor.
Oleh karenanya, paspor itu tetap ada.
Paspor modern mencerminkan kesenjangan global
Di seluruh dunia, dokumen perjalanan yang sederhana dapat "mempermudah" atau "mempersulit" warga negaranya, kewarganegaraan seseorang menentukan ke mana mereka dapat melakukan perjalanan dan di mana mereka dapat tinggal.
Itulah sebabnya "indeks paspor” dirilis setiap tahun yang mengurutkan paspor berdasarkan berapa banyak negara yang dapat dikunjungi bebas visa oleh pemegang paspor.
Menurut Global Passport Power Rank 2023, peringkat pertama dipegang oleh negara produsen minyak, Uni Emirat Arab, yang berarti warganya memiliki kebebasan yang kuat untuk bepergian ke seluruh dunia.
Di peringkat terbawah adalah Afghanistan, sebuah negara yang dilanda perang dan rakyatnya yang berada di bawah rezim Taliban yang terisolasi hanya memiliki sedikit kesempatan untuk bepergian.
Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan sehingga tidak memiliki paspor?
Bagi sekitar 10 juta orang tanpa kewarganegaraan di dunia, sering kali disebabkan oleh diskriminasi terhadap kelompok etnis tertentu, seperti orang Roma dan Sinti, dengan sekitar 70% populasi mereka di Jerman yang tidak memiliki kewarganegaraan, menurut Institut Diplomasi dan Hak Asasi Manusia Amerika Serikat.
Tetapi keadaan tanpa kewarganegaraan bukanlah hal yang baru, muncul sekitar masa yang sama dengan paspor, seiring dengan runtuhnya kekaisaran dan munculnya negara-negara kebangsaan setelah Perang Dunia I.